Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD Sumbar Rp6,7 Triliun, Ini Strategi Mencari Dana Alternatif di 2024

Sumatra Barat menyiapkan langkah strategis untuk bisa menggenjot sektor pembangunan meski kondisi APBD 2024 sebesar Rp6,7 triliun yang dinilai masih terbatas.
Warga mencari informasi tentang Sukuk Tabungan (ST) seri ST011 di Jakarta, Minggu (26/11/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga mencari informasi tentang Sukuk Tabungan (ST) seri ST011 di Jakarta, Minggu (26/11/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan langkah strategis untuk bisa menggenjot sektor pembangunan meski kondisi APBD 2024 sebesar Rp6,7 triliun yang dinilai masih terbatas.

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat ini langkah yang berpeluang untuk dimulai yakni memanfaatkan obligasi syariah atau sukuk daerah untuk pembiayaan sejumlah pembangunan.

"APBD Sumbar terbatas untuk bisa berperan dalam pembangunan. Memang tidak kuat untuk membiayai pembangunan. Hal ini memang menjadi tantangan bagi kami di Pemprov Sumbar," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Sukuk daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah yang bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah.

Dimana untuk sumber dananya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan langkah ini dinilai Pemprov Sumbar merupakan salah satu pembiayaan yang strategis.

Mahyeldi mengaku selain APBD Sumbar, pemerintah daerah juga tidak bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai sejumlah pembangunan di daerah.

"Karena untuk alokasi dari APBN ke Sumbar juga terbatas, dan sudah ada penggunaannya. Tidak bisa kita apa-apain lagi. Makanya kita harus mencari sumber pendanaan lain untuk pembangunan," ujarnya.

Menurutnya diperlukan perhitungan yang matang dan sumber dana yang memadai untuk pembangunan proyek-proyek strategis sesegera mungkin di Sumbar ini.

"Targetnya akan memberikan multiplier effect yang luas kepada kebermanfaatan bersama bagi masyarakat," jelasnya.

Gubernur menyatakan sukuk bukan merupakan utang, tetapi bentuk investasi kepemilikan bersama dengan seluruh pemegang sukuk atas aset yang menjadi dasar penerbitannya.

Penggunaan dana sukuk sesuai dengan prinsip syariah, seperti untuk pembiayaan proyek, modal kerja, investasi, pembelian aset untuk meningkatkan kapasitas produksi.

"Jadi imbal hasil bergantung pada akad penerbitan sukuk, apakah sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk istishna, sukuk salam, sukuk ijarah, sukuk wakalah, atau sukuk wakalah," sebutnya.

"Ini bisa kita lakukan karena sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk menjadi pilihan yang menarik sebagai sumber pembiayaan berbasis syariah," sambungnya.

Mahyeldi menyampaikan khususnya bagi masyarakat Sumbar, baik yang ada di Sumbar maupun yang di perantauan (Minang Diaspora), adanya sukuk daerah merupakan suatu instrumen untuk bisa turut membangun kampung halaman. Kini Pemprov Sumbar sedang mempelajari dan mendalami peluang penerbitan sukuk daerah tersebut.

"Semoga rencana ini bisa berjalan sesuai rencana bersama Pemprov Sumbar," harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper