Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapenda Kota Palembang Tetapkan Pagu Rp1,14 Triliun, Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Pemerintah Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan menetapkan pagu penerimaan pajak daerah untuk tahun berjalan 2024 senilai Rp1,14 triliun.
Loket Samsat/setkab.go.id
Loket Samsat/setkab.go.id

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan menetapkan pagu penerimaan pajak daerah untuk tahun berjalan 2024 senilai Rp1,14 triliun. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herly Kurniawan membeberkan penetapan ini sedikit mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp1,11 triliun. 

“Meningkat sekitar Rp35 miliar dari total target kita (Pemkot Palembang) di tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,11 triliun,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024). 

Dia menjelaskan nilai keseluruhan target yang ditetapkan sebesar Rp1,14 triliun akan diperoleh dari pungutan 12 item pajak yang dilakukan oleh Bapenda.

Adapun 12 item pajak yang dimaksud meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan sebesar Rp280 miliar atau meningkat Rp1 miliar dari target 2023 yang sebesar Rp279 miliar. 

Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp280 miliar atau meningkat Rp55 miliar dari Rp225 miliar. Pajak tenaga listrik (non PLN) sebesar Rp6,46 miliar atau meningkat Rp1,46 miliar dari target 2023 Rp5 miliar dan pajak mineral bukan logam yang ditetapkan Rp2,58 miliar atau meningkat dari 2023 yang sebesar Rp2 miliar. 

Kemudian pajak tenaga listrik (PLN) sebesar Rp240 miliar, pajak perhotelan Rp52,2 miliar atau turun dari pagu 2023 Rp54 miliar, pajak parkir Rp9 miliar atau turun drastis dari Rp26 miliar, pajak reklame sebesar Rp25,5 miliar atau naik dari Rp20 miliar, pajak air tanah Rp68 miliar atau meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp57 miliar dan pajak sarang burung walet yang juga meningkat Rp209 juta dari Rp180 juta.

“Untuk tahun ini, kita juga ada dua item penerimaan pajak baru yakni pajak atas makanan dan atau minuman serta pajak jasa kesenian dan hiburan yang ditetapkan (pagu) masing-masing Rp215 miliar dan Rp37,5 miliar,” jelasnya. 

Sementara itu, menyinggung aturan baru yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang penetapan penarikan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%. 

Pemerintah Kota Palembang memilih penetapan tarif pajak hiburan meliputi usaha seperti diskotik, karaoke, klub malam, dan Spa di angka paling minimal yakni sebesar 40%. Hal itu, kata Herly, telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD. 

“Jadi sesuai Perda kita memang sebelumnya sudah 40%, jadi mengacu pada aturan baru kita ambil di tarif paling minimalnya yakni tetap di 40%,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper