Bisnis.com, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/1/2024).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah mantan petinggi PT BMI, yakni Danang Sudira Rahardja (mantan Direktur Utama) dan Suherman (mantan Komisaris).
Dalam persidangan, saksi Danang Sudira Rahardja (mantan Direktur Utama PT BMI 2014-2018) merasa bangga bisa terlibat dalam proses akuisisi PT SBS itu karena kehadiran perusahaan yang diakuisisi itu menciptakan efisiensi dan menguntungkan perusahaan.
Menurutnya, keberadaan PT SBS menjadi pembanding bagi perusahaan kontraktor tambang eksisting, terutama terkait dengan tarif jasa penambangan.
“Tarif jasa penambangan bisa ditekan sehingga PTBA bisa melakukan efisiensi. Semula tarif dengan perusahaan eksisting 45.000 per BCM [bank cubic meter], lalu turun menjadi 40.500 dengan adanya PT SBS, bahkan sampai 37.000. Bahkan, tarif PT SBS di bawah perusahaan itu,” ujarnya.
Dia menambahkan PT SBS juga selalu menyanggupi pekerjaan jika perusahaan lain tidak menyanggupi karena persoalan tarif yang tidak ada kata sepakat atau persoalan lain.
Baca Juga
“Jika perusahaan lain tidak mampu, maka PT SBS akan ambil alih sebagai mining contractor,” tuturnya.
Kasus ini telah menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.
Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa dituntut merugikan negara sebesar Rp162 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum empat terdakwa mantan petinggi PTBA, Gunadi Wibakso, menuturkan dakwaan yang disampaikan JPU terdapat perbedaan dengan keterangan saksi dan bukti yang telah disampaikan.
“Beberapa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum sudah di-counter dan itu tidak benar,” tegasnya.
Pertama, dikatakan bahwa pengambilalihan PT SBS oleh PT BMI tanpa melalui RUPS ternyata persetujuannya ada.
“Jadi, penuntut umum tidak bisa membaca bahwa RUPS sirkuler itu adalah sama juga dengan RUPS dengan hadirnya pemegang saham,” ujarnya.
Kedua, di dalam dakwaan disebutkan dalam RKAP tidak secara spesifik menyatakan siapa yang mau diakuisisi. Di dalam Peraturan BUMN, kewajiban itu tidak ada pada PTBA yang merupakan perusahaan terbuka.
“Kalau itu disampaikan di muka, maka berpengaruh pada harga saham. Ini adalah bisnis dan ini harus dipahami oleh jaksa penuntut umum karena kaitannya dengan nasib seseorang,” tuturnya.
Ketiga, ada beberapa ketentuan di dalam UU PT maupun AD/ART disebutkan telah menyimpang atau melanggar. “Tadi kita sampaikan di muka persidangan bukti-bukti yang semula dalam dakwaan tidak ada, ternyata semuanya ada,” ungkapnya.