Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelambatan Ekonomi Sumbar Memengaruhi UMP 2024

Pengusaha berupaya menghemat biaya dan tetap memaksimalkan produktivitas dari tenaga kerja.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PADANG - Bank Indonesia menyatakan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat senilai Rp2.811.449 atau naik 2,52% dibandingkan UMP 2023 bukan semata soal mempertimbangan pertumbuhan ekonomi.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar Endang Kurnia Saputra mengaku bahwa dalam penetapan UMP yang menjadi rumusnya adalah melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Jadi sedikit atau naik tipisnya UMP 2024 itu tidak bisa disebut bahwa pertumbuhan ekonomi Sumbar sedang tidak bagus. Tapi saya melihat ada retensi dari pengusaha," katanya, Jumat (24/11/2023).

Dia menjelaskan retensi yang dimaksud dimana pengusaha berupaya menghemat biaya dan tetap memaksimalkan produktivitas dari tenaga kerja. Pria yang akrab disapa Adang ini melihat ada pertimbangan utama para pengusaha dalam menetapkan UMP 2024 ini yakni menyikapi akan berlangsung Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024.

"Penetapan UMP 2024 ini secara tidak langsung turut melihat kondisi Pilpres juga. Ada pengaruhnya terhadap perusahaan ada dunia usaha, makanya retensi" ujarnya.

Menurut Adang naik tipisnya UMP 2024 itu, dan bila dilihat pertumbuhan ekonomi Sumbar secara umum, memang ada kondisi pertumbuhan ekonomi Sumbar pada 2023 ini mengalami perlambatan, dan hal ini disebabkan turunnya ekspor.

"Secara umum BI melihat pertumbuhan ekonomi Sumbar melambat, pengaruh ekspor yang turun," jelasnya.

Untuk itu, dengan telah ditetapkannya UMP 2024 itu, Adang berharap meski secara nilai kenaikan cukup kecil, daya beli dan konsumsi secara makro masyarakat bisa lebih baik pada 2024."Dampak naiknya UMP itu ya soal daya beli dan konsumsi secara makro oleh masyarakat, meskipun naik tipis yakni naik Rp68.973 bila dibandingkan UMP 2023 yakni senilai Rp2.742.476. Namun akan sangat membantu pekerja karena nilainya sudah naik jadi Rp2,8 juta per bulan," sebut Adang.

Sebelumnya, berdasarkan SK Gubernur Sumbar Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023 telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp.2,81 juta.Penetapan tersebut, kata Gubernur Sumbar Mahyeldi, telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

Mahyeldi berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat."Saya berharap UMP 2024 yang telah ditetapkan tersebut, bisa memberikan semangat kerja lebih baik lagi kedepannya," ujar gubernur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja. 

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper