Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan pihaknya akan menunggu putusan inkrah terkait sengketa lahan, yang berkaitan dengan proses pembayaran ganti rugi lahan proyek waduk pemkot.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan hal itu dilakukan pihaknya, karena pembayaran ganti rugi tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara.
"Soal ganti rugi ini kan uang negara, jadi kalau sudah ada putusan tetap terkait sengketa lahan di lokasi proyek waduk dari pengadilan, baru kemudian akan kita bayarkan. Kami meski hati hati soal ini, jadi mari tunggu putusan MA," ungkapnya, Selasa (14/11/2023).
Dia menyebutkan saat ini tanah seluas 4.661 M2 di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, rencananya akan dibuat waduk oleh Pemkot Pekanbaru. Namun sejauh ini proses ganti rugi belum bisa dilakukan, karena objek tanah masih bersengketa di pengadilan.
Pihak Syakdia, sebagai salah satu pihak bersengketa, meminta Dinas Pertahanan Kota Pekanbaru untuk meninjau kembali SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) nomor 1036/590/TR/2021 pada 21 Septerber 2021, atas nama Anita yang terletak di RT 01/RW 04 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Rata, Pekanbaru. Hal itu karena dianggap salah alamat.
Bintang Sianipar, kuasa hukum Syakdia menjelaskan SKGR atas nama Anita yang teregister pada Kantor Camat Tenayan Raya dan telah diregister Lurah Tuah Negeri yang menerima surat ganti rugi tanah tersebut, adalah Wahab.
Baca Juga
Sementara surat tanah atas nama Anita, tertulis di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri. Ternyata setelah ditinjau ke lapangan, tanah itu terletak di RT 01 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri.
"Tetapi Wahab tidak menerima uang ganti rugi atas tanah tersebut," kata Bintang.
Diterangkannya tanah yang dijual Wahab kepada Anita seluas 4.661 M2 objek tanah tersebut terketak di RT04/RW03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya.
"Bahwa objek tanah tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi," imbuhnya.
Dijelaskan Bintang, bahwa pihaknya telah membuat pengaduan masyarakat ke Polresta Pekanbaru terkait hal tersebut khusunya di unit Tahbang. Dimana dalam aduannya, Wahab merasa tertipu oleh Anita. Begitu juga dengan Syakdia sebagai korban atas tanah yang diduga kini masih dikuasi Anita.
"Wahab dan klien saya dan jugaJepi Murdani sebagai Ketua RT 04/RW 03 dan juga mantan Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri juga sudah dimintai keterangannya di Polresta. Mereka sudah di BAP. Hasil pemeriksaan di lapangan ternyata letak tanah bukan di RT 04/RW 03 tetapi di RT 01/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri," ujarnya.
Dia menyebutkan proses pengaduan Wahab, saat ini sedang dalam proses penyidikan. Hasilnya juga adalah bahwa tanah atas nama SKGR Anita bukan di RT 04/RW 03 tetapi di RT 01/RW 03. Pihaknya juga meminta Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru harus memegang surat SKGR atas nama Anita itu sampai ada putusan hukum.
Kemudian pihaknya memohon juga agar Camat Tenayan Raya Lurah Tuah Negeri agar turun ke lapangan meninjau objek sengketa untuk memastikan apakah surat tanah SKGR nomor 1036/590/TR/2021 pada 21 Septerber 2021 apakah sesuai dengan di lapangan.
Sementara itu terkait laporan Syadia, Polresta Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Prosesnya masih lidik. Kita sudah memeriksa 4 orang saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana.
Selain sudah memeriksa terlapor dan saksi, Polresta Pekanbaru juga akan memeriksa Anita dan dalam waktu dekat kasusnya akan segera gelar perkara.
"Terlapor nantinya juga akan kita periksa. Gelar perkarajuga akan kita lakukan," tandasnya.
Sementara itu, Camat Tenayan Raya Abdul Bari yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut belum memberikan jawaban. Sedangkan menuru Ketua RT 4/RW 03 Jepi Murdani, mengakui bahwa posisi surat tanah atas nama Anita berada di RT 01/RW03 dia memang mendatangani. Namun surat itu ditandatangani Jepi, karena terpaksa karena ada ancaman dari pihak Anita.