Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau Helmi D mengonfirmasi bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk adanya aksi unjuk rasa masyarakat yang menuntut pencabutan IUP tersebut.
"Iya, kita sudah mencabut IUP operasi produk PT Logomas Utama di perairan Rupat," ujarnya, Senin (30/10/2023).
Surat Keputusan (SK) Kepala DPM-PTSP Provinsi Riau Nomor: KPTS 32/DPMPTSP/X/2023 secara rinci menjelaskan alasan pencabutan IUP PT Logomas Utama.
Antara lain, adanya rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau yang memberikan rekomendasi teknis terkait pencabutan tersebut.
Pencabutan IUP ini menjadi langkah Pemerintah Provinsi Riau setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk isu lingkungan dan aspirasi masyarakat setempat.
Baca Juga
"Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat tercipta keselarasan antara aktivitas pertambangan dan kebutuhan masyarakat setempat."