Bisnis.com, MEDAN — Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis menjelaskan aset milik Pemerintah Kota Medan senilai Rp30,5 triliun belum difungsikan secara optimal.
Zulkarnain menyebut aset tersebut berupa tanah senilai Rp28,2 triliun dan bangunan Rp2,29 triliun, di mana ada yang dikelola langsung oleh Pemkot Medan dan ada pula yang sudah menjadi aset perusahaan umum daerah dalam bentuk penyertaan modal.
Ia menilai, kurangnya optimalisasi pemanfaatan aset Pemkot Medan itu akan berdampak pada perekonomian daerah.
“Seharusnya bisa dioptimalkan agar meningkatkan nilai tambahnya, fungsi, peranan, serta sumbangannya terhadap perekonomian kota. Karena dari sisi lokasi baik tanah maupun gedung bangunan itu cukup strategis,” ungkap Zulkarnain dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (24/20/2023).
Zulkarnain mengatakan ada berbagai faktor yang menghambat optimalisasi aset Pemkot Medan itu baik dari sisi nilai tambah, ekonomi, fungsi, peranan, dan kontribusinya terhadap perekonomian kota. Salah satunya, banyak penggarap yang telah menduduki lahan kosong tersebut dalam waktu yang relatif lama.
Oleh penggarap, kata Zulkarnain, lahan itu dijadikan usaha pertanian dan perikanan. Tidak sedikit pula yang mendirikan bangunan tempat tinggal, baik permanen maupun semi permanen.
Baca Juga
Faktor lain ialah adanya klaim kepemilikan oleh pihak tertentu dan diajukan melalui jalur hukum yang secara tidak langsung mempengaruhi keleluasaan Pemkot Medan untuk segera menggunakan dan memanfaatkan aset.
“Sekarang ini lahan kosong milik Pemkot dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang bahkan kemudian ingin menyerobot. Pemkot harus menyelesaikan aspek-aspek yuridis, administrasi, dan penguasaan fisiknya ini terlebih dahulu,” lanjut Zulkarnain.
Zulkarnain juga menyinggung sejumlah aset bangunan yang nilai ekonomi dan umur teknisnya sudah sangat rendah, terutama pada aset tanah Hak Pengelolaan yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan tua yang sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan.
Menurutnya, kebijakan optimalisasi tidak hanya terhadap aset yang belum difungsikan, tetapi juga aset yang telah difungsikan namun sudah tidak optimal, sehingga dibutuhkan konsep revitalisasi, peremajaan, gentrifikasi dan sebagainya.
Selain melakukan penertiban atas kasus di atas, Pemkot Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga melakukan promosi untuk membuka peluang kerja sama dengan semua pihak atas aset-aset yang dimiliki.
“Dari sisi regulasi pemanfaatan aset ini secara prinsip dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” terang Zulkarnain.
Dia memaparkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Pasal 7, pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.
Terhadap beberapa aset tanah non operasional atau belum digunakan atau dimanfaatkan, Pemkot Medan pun telah menyusun masterplan atau rencana induk penggunaan dan pemanfaatannya
Ini, lanjutnya, merupakan bagian dari promosi guna meningkatkan nilai ekonomi, nilai tanah, fungsi dan sumbangan tanah tersebut terhadap perekonomian kota, di mana lahan tersebut antara lain lahan hak pengelolaan (HPL) 1 Tanjung Selamat, HPL I,II,III Petisah Tengah, dan HPL 1 sampai dengan 5 Sei Mati.
Zulkarnain menyatakan, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan aset tanah pada dasarnya merupakan pemantik untuk percepatan pembangunan kota secara keseluruhan.
“Nilai tambah aset memiliki efek ganda yang dapat dirasakan masyarakat secara keseluruhan. Salah satunya seperti dalam bentuk lapangan kerja baru yang mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan kota,” terang Zulkarnain.
Dia menegaskan, Badan Keuangan dan Aset Daerah terus melakukan upaya terencana dan berkelanjutan agar penggunaan dan pemanfaatan aset ini lebih optimal, baik dari sisi perencanaan, penggunaan/pemanfaatan maupun pengamanan/penertiban aset tanah.
“Salah satunya melalui sertifikasi aset yang dalam tahun ini sudah selesai 277 persil. Kita targetkan pada Desember 2023 ini akan mencapai 500 persil,” pungkasnya. (K68)