Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi Restorasi Gambut Sumsel, Gali Potensi Sumber Pendanaan Lain

Evaluasi restorasi gambut di wilayah Sumsel ditunjukkan sebagai dasar untuk perencanaan pemulihan gambut yang lebih komprehensif di masa yang akan datang.
Kick Off Restorasi, Pengelolaan dan Pendanaan Ekosistem Berkelanjutan Provinsi Sumatra Selatan di Aryaduta, Palembang, Rabu (11/10/2023). Bisnis/Husnul
Kick Off Restorasi, Pengelolaan dan Pendanaan Ekosistem Berkelanjutan Provinsi Sumatra Selatan di Aryaduta, Palembang, Rabu (11/10/2023). Bisnis/Husnul

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) bersama dengan International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) Indonesia menggelar evaluasi pelaksanaan restorasi gambut yang telah berjalan sampai dengan saat ini di wilayah tersebut.

Deputi Direktur ICRAF Indonesia Andree Ekadinata mengatakan pelaksanaan evaluasi restorasi gambut di wilayah Sumsel ditunjukkan sebagai dasar untuk perencanaan pemulihan gambut yang lebih komprehensif di masa yang akan datang.

Menurut Andree, hal itu tidak lepas dari proses pemulihan ekosistem gambut yang membutuhkan tenaga ekstra serta memakan waktu yang cukup lama.

"Karena pemulihan ekosistem gambut itu membutuhkan waktu yang lama dan mungkin belum selesai sampai tahun ini saja," bebernya, Rabu (11/10/2023).

Oleh karena itu, evaluasi tersebut diharapkan dapat menyajikan berbagai hal seperti capaian, permasalahan, tantangan atau hambatan yang dihadapi. Sehingga, data-data tersebut dapat digunakan untuk melakukan perencanaan yang lebih terpadu dalam pemulihan gambut dalam jangka panjang.

Andree menambahkan, dalam evaluasi itu juga di fokuskan dalam mencari potensi penyediaan pendanaan dalam upaya pemulihan gambut di Sumsel secara berkelanjutan.

"Penanganan yang memakan waktu panjang, tentunya Sumsel tidak bisa hanya bergantung pada anggaran pemerintah saja," jelasnya.

Dia menilai, salah satu opsi sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh Provinsi Sumsel adalah melalui Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

"Itu (PERPRES 98 Tahun 2021) sebenarnya bisa digunakan oleh Sumsel untuk mencari pendanaan dari perubahan iklim. Kalau misalnya restorasi gambut itu dimasukan sebagai upaya dalam pembayaran berbasis kinerja di dalam nilai ekonomi karbon," ungkap Andre.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriono mengatakan luas lahan gambut di Sumsel berkisar 1.2 juta hektare yang didominasi oleh tiga daerah diantaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin.

Dia menjelaskan, salah satu permasalahan yang masih dihadapi terkait gambut di Sumsel adalah kesesuaian antara luasan lahan gambut dengan pemanfaatan yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah gambut itu sendiri.

"Dan memang untuk mengembalikan atau memperbaiki gambut dan juga fungsinya itu tidak gampang. Belum lagi kondisi iklim yang dihadapi semakin tidak menentu," katanya.

Supriono menegaskan untuk perbaikan gambut yang dilakukan membutuhkan grand design yang baik, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih optimal.

"Jadi kita perlu pikirkan juga bagaimana gambut terjaga dengan baik tetapi tidak mempengaruhi kehidupan masyarakat atau membuat mereka miskin," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper