Bisnis.com, PEKANBARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau secara resmi mengumumkan pengunduran diri Gubernur Riau, Syamsuar dalam rapat paripurna. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan melalui surat kepada pimpinan DPRD Provinsi Riau pada 27 September 2023 lalu.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman, mengungkapkan pengunduran diri Gubernur Riau ini dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2018 yang menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur wajib menyampaikan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR," ujarnya, Kamis (5/10/2023).
Yulisman juga menjelaskan surat pengunduran diri Gubernur Riau ini telah dilengkapi dengan bukti penyampaian kepada pimpinan DPRD Provinsi Riau. Dengan demikian, melalui rapat paripurna tersebut, pengunduran diri dari jabatan Gubernur Riau atas nama Syamsuar, diumumkan secara resmi.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Provinsi Riau akan meneruskan surat pengunduran diri Gubernur Riau kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Gubernur Riau Syamsuar mengakui memang mengundurkan diri karena keinginannya untuk maju sebagai calon anggota DPR RI.
Baca Juga
"Kami mengundurkan diri, sesuai aturan perundang-undangan memang seperti itu. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri untuk mendapatkan pengesahan SK presiden," ujarnya.
Dia mengatakan pengunduran dirinya tidak ada kaitan apapun, seperti masalah kabut asap yang terjadi di Riau saat ini. "Yes, aturannya begitu, tidak ada kaitan dengan asap, karena memang syarat maju DPR RI ya harus mundur," katanya.