Bisnis.com, PADANG - Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat menyebutkan melalui website SiPongi dalam pantauan 12 jam terkahir terdapat tiga titik hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang (berwarna kuning).
Titik hotspot tersebut berpusat di daerah kecamatan Lunang Silaut Kabupaten Pesisir Selatan, di mana daerah tersebut merupakan daerah bergambut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Yozarwardi mengakui ada beberapa kejadian karhutla di wilayah Sumbar, khususnya di daerah-daerah yang rawan karhutla.
Bahkan Dishut juga sudah memetakan peta rawan karhutla, dimana dalam seminggu ke belakang telah terjadi di beberapa Kabupaten yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasara, Sijunjung, Pasaman dan Pasaman Barat dan Limapuluh Kota.
"Selama bulan September saja, Satgas atau Brigade Dalkarhutla telah berhasil mengendalikan Karhutla di beberapa lokasi tersebut seluas ± 330 hektare," katanya kepada Bisnis, Rabu (4/10/2023).
Dia menyampaikan dalam melakukan upaya antisipasi dan penanganan karhutla itu, Dishut Sumbar telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Dalkarhutla baik di tingkat provinsi maupun di UPTD KPH atau dikenal dengan Brigade Dalkarhutla, beserta sarana dan prasarana penunjangnya mulai dari peralatan manual, semi mekanis dan mekanis.
Baca Juga
Yoz menambahkan selain itu Dishut juga telah membentuk yang namanya Masyarakat Peduli Api (MPA) dan LMHBM yaitu lembaga yang dibentuk dengan cara memberdayakan masyarakat sekitar daerah rawan karhutla untuk membantu petugas Satgas/Brigade dalam pengedalian Karhutla di tingkat tapak.
"Mereka itu menjadi ujung tombak kita dalam melakukan edukasi serta penanganan bila terjadi karhutla," tegasnya.
Sedangkan untuk mengantisipasi kejadian karhutla, kata Yoz, Dishut mempunyai program/kegiatan dalam rangka pengedalian kebakaran hutan dan lahan baik pencegahan (preventif) maupun penanggulangan seperti patroli, sosialisasi/penyadartahuan, Bimbingan teknis kepada MPA dan LMPHBM, Rapat Koordinasi Dalkarhutla, Apel Siaga dan penanggulangan/pemadaman secara terpadu dengan instansi terkait seperti BPBD, TNI dan Polri.
"Jadi semua pihak kita libatkan, kita bersama-sama berupaya agar masyarakat tidak lagi dengan sengaja membakar lahannya," ujar dia.
Menurutnya dengan adanya musim kemarau saat ini dan adanya anomali El Nino, Dishut mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan api, baik itu disengaja maupun tidak disengaja/lalai, terutama dalam rangka membuka lahan untuk berkebun/pertanian.
Yoz menegaskan apabila didapat diketahui masyarakat dengan sengaja membakar lahan, maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selanjutnya apabila berada di dalam kawasa hutan, maka akan dikenakan undang-undang 41 tentang kehutanan dan apabila di luar kawasan hutan/lahan akan dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sedangkan di areal perkebunan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.