Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru Bongkar Muat Batam Kembali Ditunda Hingga 1 September

Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menunda pemberlakuan tarif bongkar muat baru hingga 1 September 2023 mendatang.
Aktivitas bongkar muat di Batam
Aktivitas bongkar muat di Batam

Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menunda pemberlakuan tarif bongkar muat baru hingga 1 September 2023 mendatang. Sebelumnya tarif ini direncanakan berlaku 15 Juli 2023, lalu diundur jadi 14 Agustus 2023.

Meski kerap mengalami penundaan, pengusaha logistik dan forwarder tidak mempersoalkannya. Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Batam Apin Maradonald mengatakan pihaknya mengerti bahwa hal tersebut dilakukan untuk pengembangan pelabuhan di Batam.

"Penundaan rencana tersebut hingga 1 September nanti memberikan kami waktu untuk terus melakukan sosialisasi yang maksimal," kata Apin di Gedung BP Batam, Rabu (15/8/2023).

Ia berharap penyesuaian tarif baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan Pelabuhan Batuampar, agar lebih berdaya saing.

"Harapan kami adanya penyesuaian tarif juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di pelabuhan bongkar muat. Kami pikir tarif tersebut masih wajar dibandingkan dengan tarif di pelabuhan modern lain," pungkasnya. 

Sebelumnya, BP Batam berencanaf memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional di Pelabuhan Batu Ampar mulai Senin (14/8/2023). 

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar menjelaskan, tarif baru tersebut akan diterapkan efektif per tanggal 14 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. 

BP Batam secara resmi menetapkan tarif container handling charge (CHC) peti kemas FCL (full container load) ukuran 20 feet isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 feet kosong sebesar Rp440.000 per boks; ukuran 40 feet isi sebesar Rp875.000 per boks; dan ukuran 40 feet kosong sebesar Rp 655.000 per boks.

Selain itu, juga turut diatur penyesuaian tarif non-container handling charge (CHC) dan tarif penumpukan peti kemas.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper