Bisnis.com, BATAM - Polemik tarif baru kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Batuampar Batam memasuki babak baru. Kalangan pebisnis di batam yang dimotori Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri akan segera menggugat kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, tarif baru bongkar muat akan berlaku 10 Agustus 2023 mendatang. Tarif baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4/2023 tentang Perubahan Kedua Perka BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 27/2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan KPBPB Batam.
"Kami sayangkan BP Batam ternyata masih ngotot menaikkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batuampar. Padahal sudah diingatkan maraknya praktik usaha tidak sehat, yang mengakibatkan tarif logistik mahal. Seharusnya diselesaikan dulu, supaya kenaikan tarif bongkar muat tidak berdampak pada semakin tingginya tarif kontainer di Batam," kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Senin (7/8/2023) di Batam.
Ia juga menuturkan baik itu Apindo dan Kadin sama sekali tidak diundang dalam sosialisasi kenaikan tarif bongkar muat. "Padahal pengusaha anggota Kadin dan Apindo yang paling dirugikan dengan mahalnya tarif kontainer di Batam, karena dibebankan kepada pemilik barang," tuturnya.
Kadin Kepri dan Apindo Batam memutuskan untuk mengambil langkah hukum, termasuk melakukan gugatan ke PTUN, sekaligus melakukan yudisial review terhadap posisi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.
"BUP BP Batam ini bertindak sebagai operator yang bercampur dengan regulator di Pelabuhan Batuampar, sehingga menimbulkan praktik-praktik usaha yang tidak sehat," ucapnya.
Baca Juga
Gugatan hukum ini pada intinya berharap agar pengadilan segera meminta BP Batam untuk menerbitkan aturan, yang menghilangkan segala macam bentuk praktik usaha tidak sehat di Pelabuhan Bautampar.
"Karena praktik ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan. Karena hal tersebut, investor jadi enggan masuk ke Batam karena biaya kontainer yang tinggi," unkgpanya.
Sebelumnya, Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa BP Batam resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks sesuai regulasi yang berlaku.
Tarif ini mengalami penyesuaian dari yang sebelumnya sebesar Rp 384.300 per boks, yang belum pernah berubah sejak 2012 lalu. "Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batuampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan pelabuhan menjadi terminal peti kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas," ujarnya di Kantor BUP BP Batam di Batuampar, Jumat (4/8/2023).
Penetapan tarif baru ini telah disosialisasikan serta disepakati oleh asosiasi pengguna jasa terkait langsung yakni Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA). (K65)