Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Tertunda, Tarif Baru Bongkar Muat di Batam akan Berlaku 10 Agustus 2023

BP Batam akhirnya memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batuampar, 10 Agustus 2023 mendatang.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BATAM - Setelah sempat mengalami penundaan, Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batuampar, 10 Agustus 2023 mendatang.

Pada awalnya, tarif baru bongkar direncanakan mulai berlaku 15 Juli 2023 lalu. Namun saat itu, regulasi yang menaunginya belum rampung, yakni Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4/2023 tentang Perubahan Kedua Perka BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 27/2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan KPBPB.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan bahwa BP Batam resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet Isi sebesar Rp603.000 per boks sesuai regulasi yang berlaku.

Tarif ini mengalami penyesuaian dari yang sebelumnya sebesar Rp384.300 per boks, yang belum pernah berubah sejak 2012 lalu.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batuampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan pelabuhan menjadi terminal peti kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas," ujarnya di Kantor BUP BP Batam di Batuampar, Jumat (4/8/2023).

Penetapan tarif baru ini telah disosialisasikan serta disepakati oleh asosiasi pengguna jasa terkait langsung yakni Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA). 

Kesepakatan atas usulan tarif bongkar muat peti kemas ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani para asosiasi tersebut, 22 Juni 2023 lalu.

"Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosalisasi dan pada akhirnya disepakati para pengguna jasa, yang terkait langsung dengan layanan bongkar muat peti kemas, sehingga proses yang kami lakukan sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya. 

BP Batam juga akan mengoperasikan alat bongkar muat STS Crane di Pelabuhan Batuampar, dimana seluruh proses bongkar muat peti kemas baik domestik maupun internasional akan diprioritaskan menggunakan alat bongkar muat asal Korea tersebut.

"Tentunya perubahan proses bisnis di pelabuhan bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa dengan mempercepat proses bongkar muat sehingga waktu tunggu atau dwelling time  dapat menjadi lebih singkat," pungkasnya. (K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper