Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Tongkang Bermuatan 3.000 Kubik Kayu Diadang di Mentawai, Ini Penyebabnya

Sebanyak 3.000 kubik kayu yang berada di atas kapal tongkang atau kapal ponton dihadang masyarakat di Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.
Kapal tongkang memuat 3.000 kubik kayu yang diduga diambil di kawasan Hutan Produksi Mentawai.
Kapal tongkang memuat 3.000 kubik kayu yang diduga diambil di kawasan Hutan Produksi Mentawai.

Bisnis.com, MENTAWAI - Sebanyak 3.000 kubik kayu yang berada di atas kapal tongkang atau kapal ponton diadang masyarakat di Tua Pejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Dari keterangan salah seorang tokoh masyarakat dari Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo, kayu yang ada di atas kapal ponton itu merupakan hasil yang ditebang di kawasan tanah ulayat milik Kaum Saogo. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan itu jelas tidak benar.

"Ada pihak perusahaan yang menebang pohon di tanah ulayat kami. Kemungkinan kayu-kayu itu diambil di kawasan Hutan Produksi Mentawai," katanya, Rabu (12/7/2023).

Dia menegaskan mengetahui adanya penebangan kayu itu, masyarakat dari Kaum Saogo bergerak untuk mengadang kayu yang telah dipindahkan ke atas kapal ponton.

Wirayom memperkirakan jumlah kayu di atas kapal ponton itu mencapai 3.000 ton. Saat ini kondisi kapal itu masih di perairan Tua Pejat, Mentawai.

"Kita ingin persoalan ini diusut pihak kepolisian, karena memang kita juga telah memasukkan laporan ke Polres Mentawai dan mengirimkan surat ke kejaksaan," ujarnya.

Wirayom berharap pihak perusahaan menghentikan aktivitas penebangan kayu tersebut, karena telah merugikan Kaum Saogo. Selain itu, Kaun Saogo juga meminta agar aktivitas perusahaan tersebut diberhentikan. 

Persoalan ini berawal merupakan sengketa wilayah tanah. Dimana perusahaan melakukan aktivitas penebangan kayu di tanah ulayat itu, karena mengaku telah mendapat izin. Padahal izin yang diperoleh itu, dari pihak tidak bertanggung jawab. 

"Saya sampaikan bahwa kami dari Kaum Saogo tidak menyerahkan izin itu kepada perusahaan. Bicara alasan perusahaan sudah ada izin, saya nyatakan hal itu diberikan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya. 

Dia mamaparkan untuk izin kelola yang keluar dan didapat dari pihak yang tidak bertanggung oleh perusahaan adalah seluas kurang lebih 650 hektar. Sementara ada 450 hektar di antaranya merupakan tanah ulaya itu, diminta untuk dihentikan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya 3.000 kubik kayu yang ditahan masyarakat dengan posisi di atas kapal pohan.

"Kini kita masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dan memang kita menerima pengaduan dari masyarakat itu pada pekan lalu," kata dia.

Dia menyebutkan aduan yang masuk tersebut terkait adanya aktivitas yang dilakukan sebuah perusahaan menggunakan lahan milik kaum yang diketahui belum dilakukan pembahasan lahan, dimana penggunaan lahan dimaksud adanya penebangan pohon.

Hardi menegaskan sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sehingga belum bisa mengambil kesimpulan terkait kasus tersebut.

"Kapal yang membawa kayu itu, kini masih di lokasi perairan Tua Pejat, selama proses penyelidikan kami lakukan, kapal itu akan tetap ada di sana," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper