Bisnis.com, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Riau menyatakan tunjangan hari raya atau THR bagi para pegawai negeri sipil kementerian/lembaga, serta pemda di daerah itu sudah mulai dibayarkan.
Kepala Kanwil DJPb Riau Ismed Saputra mengatakan pencairan THR bagi pegawai negeri telah dijadwalkan pelaksanakannya mulai H-10 Idulfitri, sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023 mendatang.
"Untuk di Riau, sampai hari ini Selasa 11 April 2023, nominal THR yang telah disalurkan adalah Rp124,08 miliar untuk 31.690 pegawai di lingkup satuan kerja Kementerian Negara dan Lembaga, sedangkan untuk lingkup Pemerintah Daerah di Riau sudah mulai disalurkan THR dengan nilai Rp300,89 milar untuk 52.431 pegawai terhitung dibayarkan sejak 4 April 2023," ungkapnya, Selasa (11/4/2023).
Dia menyebutkan untuk perbandingan dengan periode sebelumnya, pada 2022 lalu pembayaran THR di Riau mencapai Rp158,74 miliar untuk 41.528 pegawai lingkup satker Kementerian Negara/Lembaga, serta Rp464,72 miliar untuk 83.377 pegawai lingkup pemerintah daerah.
Pemberian THR menurutnya merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara bagi aparatur negara, pensiunan dan penerima tunjangan yang diberikan.
Kemudian sebagai upaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga
Menurutnya kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus mendukung momentum pemulihan ekonomi pascapandemi, dan bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan sekaligus menjelang hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Adapun untuk regulasi pembayaran THR ini pemerintah telah menetapkan PP nomor 15 tahun 2023 mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai, aparatur negara termasuk TNI dan Polri.
Rincian pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).