Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau menyatakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir pihaknya telah menerima sebanyak 32 laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan perusahaan kepada karyawan.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan laporan THR pada 2021 sebanyak 15 laporan. Kemudian, pada 2022 naik menjadi 17 laporan THR yang tidak dibayarkan perusahaan.
"Jika dilihat dua tahun belakangan, tren laporan pengaduan THR mengalami kenaikan. Di 2021 ada sebanyak 15 pengaduan lalu 2022 ada 17 pengaduan. Terhadap pengaduan ini kami langsung melakukan proses dan mengklarifikasikan kepada pihak perusahaan mengapa tidak membayarkan hak karyawan tersebut," ungkapnya, Senin (10/4/2023).
Dia menguraikan seluruh laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh Disnakertrans dan hak karyawan itu sudah dibayarkan pihak perusahaan. Menurutnya tahun ini, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut dibuka dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah.
Posko pengaduan THR ini dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.
Dia menambahkan pengaduan THR tidak hanya bisa disampaikan di Disnakertrans Riau, tapi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa menyampaikan ke Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau.
"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," pungkasnya.