Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepala Disnaker Riau Imron Rosyadi menjelaskan posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.
"Posko pengaduan THR kita buka dua Minggu sebelum hari H (Lebaran). Posko pengaduan THR ini tidak hanya dibuka di Disnakertrans Riau, tapi juga bisa disampaikan Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau. Kami berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor H-7 Lebaran," ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan. Nantinya nomor hotline pengaduan itu akan sebarkan saat posko pengaduan dibuka.
Dia mengakui setiap laporan pengaduan yang masuk akan ditindak pihaknya agar perusahaan dapat membayar hak pekerja. Tahapan yaitu dimulai dari menghubungi dulu pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja.
Setelah itu apabila tidak ditindaklanjuti, akan dilakukan panggilan kepada manajemen perusahaan yang dilaporkan oleh tenaga kerja terkait.
"Kalau THR yang menjadi hak pekerja itu tidak dibayarkan juga, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan," pungkasnya.