Bisnis.com, PADANG - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Barat melarang adanya nelayan bagan untuk menangkap ikan bilih di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, terhitung Februari 2023 mendatang.
Kepala DKP Sumbar Desniarti mengatakan keputusan Pemprov Sumbar melarang adanya nelayan bagan menangkap ikan bilih di Danau Singkarak itu, sebagai bentuk langkah tegas, karena aktivitas nelayan bagan telah membuat merusak populasi ikan bilih di Danau Singkarak.
"Ikan bilih merupakan ikan endemik di Danau Singkarak, jadi populasinya akan terus kita jaga. Kalau nelayan bagan itu, mata jaring yang digunakan turut menangkap anak ikan bilih. Nah hal itu mengancam keberadaan ikannya," kata dia, Jumat (20/1/2023).
Dia menyebutkan sosialisasi telah cukup sering dilakukan Pemprov Sumbar bersama Pemkab Solok terhadap nelayan bagan itu. Artinya saat ini adalah langkah tegas yang harus dilakukan.
Untuk melakukan penindakan dan pengawasan, Pemprov Sumbar turut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, TNI, Satpo PP, dan pihak lainnya yang ada di Pemkab Solok.
"Februari 2023, langkah tegas kita tegaskan. Semoga dengan cara ini, populasi ikan bilih di Danau Singkarak tetap terjaga," harapnya.
Baca Juga
Desniarti menyatakan adanya upaya untuk menyelamatkan populasi ikan bilih itu, karena saat ini Danau Singkarak menjadi salah satu Danau Prioritas berdasarkan Perpres No 60 tahun 2021.
Ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) adalah sejenis ikan air tawar anggota suku Cyprinidae yang hidup di Danau Singkarak. Bahkan ikan ini memiliki nilai jual yang cukup tinggi bila dibandingkan dengan harga ikan air tawar pada umumnya.
Selain itu, ikan bilih juga sudah menjadi salah satu kuliner dan oleh-oleh khas Danau Singkarak.