Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Per 1 Februari Bayar Pajak Ranmor di Riau Bebas Denda

Realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Riau menembus Rp4 triliun lebih pada 2022, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp3,7 triliun.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling/Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Riau menembus Rp4 triliun lebih pada 2022, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp3,7 triliun.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jadi jenis pajak paling tinggi di Riau, angkanya mencapai Rp1,3 triliun. Dari tahun ke tahun, PKB menyumbang angka pajak paling tinggi.

“Primadonanya pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi, Rabu (18/1/2023).

Lanjut Syahrial, tahun lalu tidak ada kendala dalam proses pemungutan pajak, sehingga tidak diadakan pemutihan. Namun, targetnya 2023 pihaknya akan membenahi data dan mengkoordinasikan semua stakeholder untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah.

“Kita bisa buktikan, tanpa pemberian pemutihan, target kita bisa tercapai,” tambahnya.

Untuk tahun ini, Bapenda Riau sedang menggalakkan program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik. Adapun tujuh berkah tersebut yakni, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kemudian Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).

Poin ketiga, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang. Keempat, wajib pajak Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun hanya perlu membayar pokok pajak 3 tahun.

“Agar semuanya bisa aktif kembali, kemudian terhindar dari Pasal 74 Undang-undnag Lalu Lintas,” jelasnya.

Poin kelima, penerapan diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, ketentuan ini khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah. Lanjut, keenam Bebas pajak progresive.

Terakhir, Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja, dam akan langsung diberlakukan setelah masa program satu sampai lima berakhir.

Selain optimalisasi pendapatan seperti tahun lalu, kebijakan intensif dan dan kemudahan ini juga melihat pada perkiraan kondisi ekonomi masyarakat Riau tahun ini sebagai antisipasi.

“Jadi, disamping optimal pendapatan di 2022, tapi tentu kita menyadari bahwa 2023 ini kondisi ekonomi mungkin kurang baik,” tutupnya.

Mengenai pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak Pemerintah Provinsi Riau menjadwalkan mulai dibuka pada 1 Februari 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper