Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumsel Kejar Penyelesaian Proses Revisi RTRW

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menargetkan proses revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW dapat rampung pada tahun ini.
Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Sumatra Selatan (Sumsel), Ardani (kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait revisi RTRW Sumsel. /Istimewa
Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Sumatra Selatan (Sumsel), Ardani (kedua dari kanan) memberikan keterangan terkait revisi RTRW Sumsel. /Istimewa

Bisnis,com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan menargetkan proses revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW dapat rampung pada tahun ini.

Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Sumatra Selatan (Sumsel), Ardani, mengatakan pihaknya menargetkan untuk membuat peraturan daerah revisi RTRW dapat terealisasi pada Juni 2023.

"Perda RTRW itu penting karena sesuai dengan peraturannya bahwa pemerintah kabupaten/kota baru bisa membuat perda untuk revisi RTRW mereka setelah yang di tingkat provinsi selesai," katanya, Rabu (16/11/2022).

Ardani mengatakan revisi RTRW memang harus menempuh rangkaian tahapan yang cukup panjang, tak hanya melibatkan pemerintah saja, melainkan juga banyak pihak, salah satunya dalam proses konsultasi publik.

Dia melanjutkan, selain pemerintah provinsi, pemerintah daerah di 17 kabupaten/kota di Sumsel juga sedang mempersiapkan revisi RTRW.

"Bahkan ada delapan kabupaten/kota yang kami ikut dorong proses revisi RTRW," ujarnya.

Adapun kedelapan daerah itu antara lain, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Lahat, Muara Enim dan Kota Prabumulih.

Sementara itu Sekretaris Daerah Sumsel Supriono mengatakan dinamika pembangunan menuntut pemerintah untuk selalu bisa beradaptasi dan terus menerus melakukan penyesuaian regulasi.

"Oleh karena itu sesuai dengan mandat UU serta ketentuan yang berlaku kita diperbolehkan untuk merevisi RTRW,” ujarnya.

Dia memaparkan bahwa RTRW merupakan dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sehingga perlu upaya penataan ruang yang baik dan efisien.

Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemprov adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.

Peneliti Senior World Agroforestry (Icraf) Indonesia Feri Johana mengatakan pihaknya berharap RTRW yang dihasilkan merupakan perencanaan berkualitas dalam melindungi lingkungan.

"Kami turut terlibat dalam proses revisi RTRW Sumsel lewat proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper