Bisnis.com, PALEMBANG -- Revisi rencana tata ruang wilayah atau RTRW Sumatra Selatan dipastikan bakal menganut prinsip pembangunan berkelanjutan seiring telah disepakatinya sejumlah isu strategis dalam penyusunan revisi tersebut.
Hal itu terungkap dalam konsultasi publik terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RTRW Sumsel yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, pada Selasa (4/10/2022).
Staf Ahli Gubernur Sumatra Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Firmansyah, mengatakan KLHS merupakan tahapan penting dalam penyusunan revisi RTRW.
"Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemerintah provinsi adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun," kata Firmansyah.
Adapun sejumlah isu strategis yang masuk dalam kajian tersebut, yakni pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian, dan Peningkatan Kapasitas DLHP Sumsel, Triana Huswani, mengatakan pihaknya melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor dalam penyusunan KLHS.
"Kehadiran mereka akan memperkaya kajian kami karena isu-isu lingkungan hidup tidak bisa berdiri sendiri, saling terkait dengan sektor lain," kata dia.
Sebelumnya pada awal Juli, Pemprov Sumsel telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi. Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah (OPD) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Paket Kerja 1 Land4Lives, Feri Johana, mengatakan revisi RTRW adalah langkah strategis pemprov yang harus didukung.
"Peraturan daerah ini akan menjadi fondasi dan memberi arah bagi pembangunan yang berkelanjutan, tidak hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi sumber daya alam tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup," paparnya.
Menurut dia, Sumsel memiliki potensi SDA yang besar dengan keberagaman ekologinya, seperti lahan gambut, daerah pesisir, dan kawasan hutan.
Pihaknya menilai, perda RTRW yang berwawasan lingkungan akan membantu pemerintah mengelola SDA dengan segala keunikannya demi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan.
Diketahui, Land4Lives adalah proyek riset aksi kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada senilai CAD$17 juta setara dengan Rp195 miliar, yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, mencakup Sumsel, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.