Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan atau Pemprov Sumsel menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyelesaikan persoalan aset milik daerah yang bermasalah.
Salah satu fokus Pemprov Sumsel yakni aset Pasar Cinde yang hingga kini revitalisasi pasar tradisional itu oleh pihak ketiga tak kunjung terealisasi alias mangkrak.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penyelesaian masalah Pasar Cinde memang menjadi konsen pihaknya saat ini.
Menurut Deru, Pemprov ingin membangun proyek itu dengan anggaran sendiri lewat APBD, namun untuk melakukan pembangunan diperlukan pemantapan kepemilikan lahan terlebih dahulu.
"Akan tetapi saat ini kepemilikan lahan itu sudah dinamakan pihak ketiga. Itu yang harus dicabut dulu. Kami ingin selesaikan ini dan putus kontrak dengan pihak ketiga itu karena sudah tidak ada progres sejak 3 tahun lalu," jelasnya di sela penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemprov Sumsel dengan Kejati Sumsel tentang Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (11/10/2022).
Deru melanjutkan kerja sama dengan Kejati Sumsel merupakan angin segar bagi pemprov untuk menyelesaikan persoalan aset, termasuk pula Pasar Cinde.
Dia mengemukakan permasalahan aset di Sumsel merupakan permasalahan turun-temurun. Oleh karena itu selama era kepemimpinannya, Sumsel pun menggandeng Kejati untuk bersepakat melakukan kerjasama dalam bentuk pendampingan permintaan legal opinion.
Sehingga Ia berharap MoU ini dapat segera ditindaklanjuti dengan SKK atau atau memorandum of action di Pemprov dan OPD bahkan ke kabupaten/kota.
"Tidak semua harus selesai tahun ini tapi kita pertajam dan ini menjadi angin segar buat kami karena terlalu banyak aset Pemprov yang bermasalah. Makanya kami secara teknis bersama Sekda ingin agar SKK ini segera dikeluarkan untuk objek apa-apa saja yang harus ditangani," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin, mengatakan adanya nota kesepahaman ini akan menjadi lembaran baik bagi kedua belah pihak.
Kesepakatan ini diharapnya dapat memberikan kontribusi dalam rangka pemberian wewenang atau mandat untuk penyelesaian permasalahan hukum baik perdata maupun penyelamatan aset-aset milik Pemprov yang tercecer dan dikuasai pihak ketiga atau masyarakat.
"Ini berpotensi loss kalau tidak dilakukan penegakan hukum. Namun dalam pemberian bantuan hukum ini kita tidak harus selalu sampai ke pengadilan karena bisa berkoordinasi, mediasi, dijembatani dengan pendekatan persuasif," jelasnya.
Selain koordinasi dan mediasi bisa juga dilakukan negosiasi untuk mencari win-win solution yang menjadi jalan keluar terbaik.
"Contohnya ada mobil dibawa pensiunan, maka kita mediasi dan negosiasi. Karena fasilitas diberikan atas dasar jabatannya sehingga jika pensiun harus dikembalikan," ujarnya.
Penandatanganan kesepakatan ini lanjut Sarjono merupakan moment sangat baik agar OPD-OPD dapat melakukan pemberian kuasa atau Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai tindak lanjut MoU.