Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPP Medan Timur Sita Aset Penunggak Pajak: Bukti Keseriusan Penegakan Hukum

JSPN KKP Pratama Medan Timur menyita satu unit truk milik PT PBR yang tak memenuhi kewajibannya, sebagai wujud keseriusan dalam penegakan hukum perpajakan.
JSPN KKP Pratama Medan Timur menyita satu unit truk milik PT PBR yang tak memenuhi kewajibannya, sebagai wujud keseriusan dalam penegakan hukum perpajakan. JSPN KKP Pratama Medan Timur Kanwil DJP Sumut I saat menyita satu unit truk milik PT PBR di Kota Medan, Sumut, Rabu (10/8/2022). / Istimewa
JSPN KKP Pratama Medan Timur menyita satu unit truk milik PT PBR yang tak memenuhi kewajibannya, sebagai wujud keseriusan dalam penegakan hukum perpajakan. JSPN KKP Pratama Medan Timur Kanwil DJP Sumut I saat menyita satu unit truk milik PT PBR di Kota Medan, Sumut, Rabu (10/8/2022). / Istimewa

Bisnis.com, MEDAN - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I (Kanwil DJP Sumut I) menyita satu unit truk milik PT PBR.

Penyitaan aset dilakukan petugas dalam rangka penagihan utang senilai Rp300 juta atas nama wajib pajak tersebut. Tindak penyitaan ditempuh lantaran wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang.

Dengan kata lain, upaya ini merupakan tindak penegakan hukum lanjutan. Sebelum menyita, petugas sudah lebih dulu mengirim Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun hingga jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang belum dibayar.

Menurut Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, tindak penyitaan aset wajib pajak merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menegakan hukum bidang perpajakan di Sumut.

Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para penunggak pajak lainnya agar segera memenuhi kewajiban. Di sisi lain, tersebut juga bertujuan mengamankan penerimaan negara.

"Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya," kata Eddi melalui pernyataan tertulis, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara II (Kanwil DJP Sumut II) juga menyita aset milik wajib pajak berinisial SM.

Aset yang disita berupa sebidang tanah di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. Proses penyitaan memakan waktu dua hari. Yakni mulai Selasa (26/7/2022) hingga Rabu (27/7/2022) lalu.

Menurut Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Vivi Rosvika, penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak dipotong atau dipungut.

SM diduga tidak mematuhi Pasal 39 Ayat 1 Huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kami mengimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan," kata Vivi melalui keterangan tertulis.

Penyitaan terhadap aset SM dilaksanakan oleh tim penyidik yang didampingi Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumut II dan perwakilan dari Tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS Polda Sumatra Utara.

Menurut Vivi, penyitaan dilakukan demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut.

Hal itu diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper