Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Minta Pemprov Sumbar Naikan Target Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2023

DPRD Sumatra Barat melihat pendapatan pajak daerah masih berpotensi untuk dinaikan di tahun 2023 mendatang.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, PADANG - DPRD Sumatra Barat melihat pendapatan pajak daerah masih berpotensi untuk dinaikan di tahun 2023 mendatang.

Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung mengatakan melihat pada tahun-tahun sebelumnya pendapatan pajak daerah masih belum maksimal.

"Kita melihat pendapatan pajak daerah di Sumbar masih potensial. Jadi perlu diingatkan dari sekarang bahwa tahun 2023 perlu digenjot lagi," katanya, Kamis (11/8/2022).

Dia menyebutkan kondisi saat ini Pemprov Sumbar membuat target pendapatan pajak daerah masih tergolong rendah. Padahal masih memiliki potensi yang cukup tinggi.

Sehingga hal yang terlihat kini, kinerja dari Pemprov Sumbar soal pendapatan pajak daerah terlihat berhasil. Akan tetapi sebenarnya, potensi besar tapi target terlalu rendah.

"Target yang ada saat ini masih rendah sehingga mudah dicapai," sebutnya.

Ia mengatakan pajak daerah itu terdiri dari beragam mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan lainnya.

Sementara itu, Badan Anggaran dengan Pemprov Sumbar menyebutkan telah menyepakati sebanyak 1,4 juta kendaraan di Sumbar membayar kewajiban pajak mereka pada 2023.

"Ini menjadi kesepakatan bersama untuk peningkatan pendapatan daerah pada tahun 2023," ujar Anggota Badan Anggaran DPRD Sumbar Hidayat.

Dikatakannya melihat pada 2021 tercatat ada 1,7 juta kendaraan di provinsi tersebut, namun yang hanya membayarkan pajak kendaraan hanya 900 ribuan kendaraan saja.

"Ini yang coba ditargetkan pada tahun depan sebanyak 1,4 juta kendaraan saja bayar pajak," ungkapnya.

Hidayat melihat ada sejumlah hal yang diprediksi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat provinsi itu dalam menunaikan kewajiban pajak mereka.

Mulai dari relaksasi pajak yang akan diberlakukan oleh pemerintah provinsi terhadap warga yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.

Kemudian keluarnya aturan Pemerintah Pusat yang menetapkan kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun sebagai kendaraan bodong.

"Semoga ini mendorong wajib pajak untuk membayarkan kewajiban mereka," kata dia.

Dia terus mendorong Badan Pendapatan Daerah Sumbar membuat inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak, pajak berasal dari pendapatan yang lain yang sah.

Selain itu, dari Bapenda Sumbar menyampaikan upaya yang telah dilakukan yakni melakukan penghapusan denda menunggak pajak kendaraan.

"Pemprov Sumbar sebenarnya telah berhasil mengumpulkan Rp196,4 miliar dari pajak kendaraan bermotor pada kuartal I/2022. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target yang dipatok Rp176,7 miliar," kata Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper