Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apriyadi Resmi Jadi Pj Bupati Musi Banyuasin

Gubernur Sumatra Selatan melantik Apriyadi menjadi penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin untuk mengisi kekosongan kepala daerah kabupaten tersebut.
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) melantik Apriyadi menjadi Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi. /Istimewa
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) melantik Apriyadi menjadi Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Gubernur Sumatra Selatan melantik Apriyadi menjadi penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin untuk mengisi kekosongan kepala daerah kabupaten tersebut.

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mengatakan dirinya berharap Pj bupati dapat membenahi Kabupaten Musi Banyuasin menjadi lebih baik, serta menjalankan roda pemerintahan dengan maksimal.

“Intinya bekerja untuk warga Muba, semua lakukan dengan ikhlas dan demi kepentingan masyarakat,” ujarrnya, Senin (30/5/2022).

Deru menambahkan pihaknya meminta Pj bupati Muba dapat mengatasi angka kemiskinan kabupaten itu yang dinilai masih tinggi.

Salah satunya, lewat program kemiskinan dan belanja APBD yang tepat sasaran sehingga bisa menyentuh masyarakat yang masuk kategori miskin.

“Harus ada peta kemiskinan per desa, per kecamatan dan akan saya pantau progress-nya setiap tiga bulan,” katanya.

Pasalnya, kata gubernur, Muba masih memiliki tantangan di mana merupakan kabupaten dengan APBD besar namun tingkat kemiskinan masih tinggi.

Sementara itu Pj Bupati Muba Apriyadi mengatakan dirinya bakal menjalankan program pembangunan dan berkomitmen untuk menurunkan angka kemiskinan.

“Angka kemiskinan jadi PR kami, kami akan turunkan angka kemiskinan tersebut,” katanya. 

Diketahui, Apriyadi yang sebelumnya Sekretaris Daerah Muba merupakan sosok yang berpengalaman di bidang birokrat.

Mengawali karir sebagai Kepala Desa (Kades) Pematang Palas Banyuasin I pada tahun 1992, alumni SMA Negeri 3 Palembang ini akhirnya menahkodai Kabupaten Muba menjadi Pj Bupati Muba Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131/2686/SJ.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper