Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permata Hijau dan 2 Perusahaan Top di Pusaran Ekspor CPO Ilegal dan Kartel Minyak Goreng

Di balik pengusutan kasus oleh TNI Angkatan Laut, PT Permata Hijau Group dan PT Multimas Nabati Asahan ternyata sudah jauh hari masuk radar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penyelidikan kartel minyak goreng.
Ilustrasi Refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil sebagai bahan baku minyak goreng/ The Edge Markets
Ilustrasi Refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil sebagai bahan baku minyak goreng/ The Edge Markets

Bisnis.com, MEDAN - Setelah kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung, nama PT Permata Hijau Group kembali mencuat dalam pusaran kasus yang nyaris sama.

Kali ini, PT Permata Hijau Group terseret dugaan penyelundupan Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein alias bahan baku minyak goreng.

Persoalannya, komoditas turunan CPO ini diketahui turut masuk dalam daftar larangan ekspor yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor Nomor 22 Tahun 2022.

Selain PT Permata Hijau Group, ada pula PT Inno-Wangsa Oils and Fats serta PT Multimas Nabati Asahan. Ketiganya diduga hendak mengekspor 34 kontainer RBD Palm Olein dari Sumatra Utara ke Malaysia.

Di balik pengusutan kasus oleh TNI Angkatan Laut, PT Permata Hijau Group dan PT Multimas Nabati Asahan ternyata sudah jauh hari masuk radar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penyelidikan kartel minyak goreng.

Akan tetapi, baik PT Permata Hijau Group maupun anak usaha Wilmar Group tersebut kerap mangkir dan tidak memenuhi panggilan investigator KPPU.

"Pada penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU, kedua perusahaan belum bersikap kooperatif dengan tidak menghadiri panggilan yang dilakukan oleh tim investigator," ungkap Kepala Perwakilan Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas kepada Bisnis, Kamis (19/5/2022).

Ridho mengingatkan kedua perusahaan itu agar bersikap kooperatif. Jika tidak, KPPU bakal menggunakan otoritasnya melimpahkan perkara kartel ini ke penyidik. 

Ridho mengatakan, KPPU tidak berwenang menafsirkan isi Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022. Namun menurutnya, aparat meski kembali mencermati kembali soal perizinan yang diklaim lengkap oleh perusahaan.

Terlepas dari kelengkapan izin, Ridho menilai ekspor 34 unit kontainer RBD Palm Olein di tengah persoalan minyak goreng dalam negeri mencerminkan dugaan pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah.

"Ini mengindikasikan bahwa perusahaan yang masih melakukan ekspor belum mendukung upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan CPO dalam negeri," kata Ridho.

Karena berbagai faktor, lanjut Ridho, masa pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya rentan diakali oleh oknum dan berpotensi menimbulkan praktik penyelewengan. 

Selain melakukan penyelundupan, kebijakan tersebut juga dapat diakali dengan modus tetap membatasi kapasitas produksi minyak goreng. Sehingga terjadi over capacity pada stok CPO dan memaksa pabrik kelapa sawit berhenti operasi. Ujung aksi ini akan merugikan para petani Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

"Maka akibatnya harga TBS di tingkat petani akan merosot," ujar Ridho.

Menurut Ridho, kalangan produsen juga masih berpeluang kongkalikong atau bermufakat jahat mempertahan harga minyak goreng mahal di tengah larangan ekspor CPO. Tujuannya agar kran ekspor kembali dibuka.

"Misalnya untuk menjaga harga minyak goreng tetap tinggi atau memaksa pemerintah membuka kembali kran ekspor, tentunya akan memperkuat sinyal adanya kartel," ujar Ridho.

Saat ini, KPPU tengah fokus mencermati perilaku di level produsen minyak goreng. Tetapi, tak tertutup kemungkinan unsur lainnya diduga berperan. Melihat situasi yang terjadi, KPPU akan melakukan kajian terhadap pasar khusus CPO. Hal ini disebabkan karakteristik berbeda yang dimiliki kedua pelaku usaha tersebut.

Kecurigaan mencuat lantaran harga CPO dalam negeri belum turun signifikan meski larangan ekspor telah berlaku. Larangan ekspor mestinya melepaskan harga CPO dalam negeri dari ketergantungan pasar global.

"Namun faktanya harga CPO masih belum kembali ke harga normal. Kami akan mendalami kembali struktur pasar pada sektor CPO serta bagaimana mekanisme pembentukan harganya," pungkas Ridho.

Pada Rabu (4/4/2022), TNI Angkatan Laut menahan kapal MV Mathu Bhum miliki oleh PT Region Container Line, perusahaan asing asal Singapura. Penindakan dilakukan karena kapal itu turut mengangkut 34 kontainer berisi RBD Palm Olein. 

Belakangan diketahui bahwa komoditas itu hendak diekspor oleh tiga perusahaan berbeda. Yakni PT Permata Hijau Group, ada pula PT Inno-Wangsa Oils and Fats serta PT Multimas Nabati Asahan. 

Sejauh ini, ketiga perusahaan itu belum dapat dimintai keterangannya terkait kasus ini.

Dua pekan berlalu, ujung penanganan kasus dugaan penyelundupan ini belum menemukan titik terang.

Kuasa hukum PT Region Container Line Landen Marbun membantah awak kapal kliennya tidak mengantongi izin berlayar. Dia juga mengklaim izin ekspor RBD Palm Olein oleh tiga perusahan yang menyewa kapal mereka sudah lengkap dan tidak menyalahi aturan.

Menurut Landen, ketiganya telah mengantongi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pemberitahuan Ekspor dari pihak Bea Cukai. Izin-izin itu sudah terbit pada 25 - 26 April 2022, tepatnya dua hari sebelum larangan ekspor CPO dan produk turunnya berlaku pada 28 April 2022 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.

Di sisi lain, menurut Landen, Pasal 6 pada peraturan tersebut juga memberi kelonggaran khusus bagi eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor sebelum 27 April 2022. 

"Karena mereka sudah urus pemberitahuan ekspor barang ini sebelum berlaku aturan itu. Nah barang kali ada salah tafsir, menurut kami ada yang tidak utuh di sini," kata Landen kepada Bisnis, Selasa (17/5/2022).

Kendati begitu, Landen mengatakan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum. Akan tetapi, dia berharap penanganan 34 kontainer RBD Palm Olein itu tidak mengganggu proses ekspor keseluruhan.

Menurut Landen, ada berbagai komoditas pertanian dan kelautan yang diangkut 402 unit kontainer lainnya dalam kapal tersebut. Pencekalan dalam waktu lama berpotensi menimbulkan kerugian eksportir mencapai lebih dari Rp153 miliar.

"Artinya, kalau ada yang bermasalah, ya monggo. Dipisahkan saja. Yang lain itu kan tidak," kata Landen.

Menurut Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Agung Prasetiawan, penangkapan berawal dari informasi intelijen Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan. Saat ini, awak kapal tengah diperiksa lebih lanjut.

"Kami menemukan 34 kontainer yang berisikan RBD Palm Olein yang merupakan barang yang dilarang sementara untuk diekspor," kata Agung saat konferensi pers pada Jumat (6/5/2022) petang. 

Agung menceritakan, kapal MV Mathu Bhum dihentikan petugas TNI AL saat hendak berlayar di perairan Belawan pada Rabu (4/4/2022) lalu. 

"Tindakan yang dilakukan oleh TNI AL pada dasarnya sudah sesuai dengan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper