Bisnis.com, MEDAN - Mantan Kepala Bagian Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan Satria Saputra divonis delapan tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi pupuk curah seberat 808,750 ton.
Vonis terhadap Satria dibacakan secara virtual pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/4/2022).
Majelis hakim yang diketuai Sulhanudin menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Namun vonis ini terhitung lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU.
"Penuntut umum, terdakwa dan saudara penasehat hukum sama-sama punya hak seminggu untuk menentukan sikap, menerima atau banding atas putusan tadi," ujar Sulhanuddin.
Satria dinyatakan terbukti bersalah karena tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi.
Dia dianggap bersekongkol dengan Pjs General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan Syahrizal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka mengeluarkan 808,750 ton pupuk curah dari gudang tanpa Delivery Order (DO) kurun 2016-2018.
PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan disebut sudah mengembalikan kerugian negara akibat ulah mereka.
Namun majelis hakim menghukum Satria dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.640.179.565.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila tidak mencukupi, maka hukuman Satria akan ditambah pidana lima tahun penjara.
Pada persidangan ini, Sulhanudin menjelaskan beberapa faktor yang memberatkan hukuman Satria. Dia dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas praktik korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara.
Sedangkan faktor yang meringankan adalah catatan Satria yang belum pernah terjerat hukum, berperilaku sopan dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Usai persidangan, anggota JPU Hoplen Sinaga membenarkan bahwa PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun tetap terdapat uang pengganti yang harus dibayar Satria. Jika tidak, hukuman yang bersangkutan akan ditambah lima tahun penjara.
"Sepengetahuan kami, ada kerja sama antara pihak pergudangan PT GBR dengan PT PKT. Bila ada hal-hal tidak diinginkan, maka PT BGR siap menalanginya," kata Hoplen.
Pada sidang dakwaan sebelumnya, Pjs General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan Syahrizal disebut memerintahkan Satria untuk mengeluarkan 100 ton pupuk dari gudang yang mereka kelola pada Januari 2018.
Perintah itu kemudian diteruskan Satria kepada Muhammad Jalil selaku Kepala Gudang PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan. Pupuk tersebut lalu dijual kepada seseorang yang bernama Supriadi alias Adi Wiro seharga Rp300 juta.
Pada tahun yang sama, Satria juga disebut memerintahkan seseorang bernama Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning di gudang Exbass Tembung. Kekurangan diganti dengan pupuk urea prill putih sekitar 97,750 Ton.
Satria merupakan warga Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dia juga disebut memerintahkan agar pupuk curah dari gudang yang dipimpin Muhammad Jalil dikeluarkan meski tanpa DO sebanyak dua kali yang masing-masing 126 ton. Kemudian dari gudang yang dipimpin Aji Setiawan sebanyak 160 ton.
Satria sempat berstatus buronan sebelum akhirnya dibekuk Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Satria kini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah jadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.