Bisnis.com, MEDAN - Asosiasi Peternak Ayam Rakyat Indonesia (ASPARI) Sumatra Utara mengadukan dugaan monopoli dan oligopoli usaha budi daya ayam ras (broiler) ke Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Ketua ASPARI Sumatra Utara Tengku Zulkarnaen, bisnis budi daya ayam ras kini dimonopoli oleh perusahaan terintegrasi. Praktik itu membuat harga ayam di tingkat peternak menjadi rendah.
Di sisi lain, harga pakan ternak kerap naik. Sehingga menyebabkan harga jualnya selalu di bawah harga produksi.
Hal tersebut tentu saja menyebabkan kerugian bagi para peternak dengan kekuatan modal rendah.
Bahkan, Zulkarnaen menuding koorporasi sengaja menciptakan kemiskinan untuk mengawali perbudakan. Mulai dari kualitas bibit, pakan serta obat-obatan dikuasai oleh kalangan tertentu.
"Harga jual dan pasar pun dikuasai pihak pabrik secara monopoli dan oligopoli. Peternak pasti miskin dan menjadi budak pabrik dengan memelihara tanpa memerhatikan lagi kualitas bibit. Peternak mandiri pun terpaksa menjadi peternak mitra," kata Zulkarnaen, Jumat (25/3/2022).
Menurut Zulkarnaen, selama ini pemerintah juga abai terhadap perlindungan peternak ayam.
Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga dianggap celah yang mendukung praktik monopoli. Zulkarnaen mengatakan, regulasi itu membolehkan perusahaan integrator Ikut untuk terjun di bisnis budidaya.
Padahal menurutnya, undang-undang yang pernah berlaku sebelumnya justru sudah melarang karena dianggap ranah usaha peternak skala kecil.
Jika kalangan perusahaan terintegrasi dapat ikut budi daya dan juga menjualnya di pasar-pasar tradisional, kata Zulkarnaen, maka persaingan tidak sehat terjadi antara perusahaan dan peternak rakyat.
"Kami siap mendukung KPPU dalam mengungkap praktik monopoli dalam industri unggas. Apa bukti yang dibutuhkan KPPU akan kami bantu siapkan," ujar Zulkarnaen.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, integrasi vertikal oleh integrator pada industri unggas sangat berpotensi melanggar Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Ridho, putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 sebenarnya sudah menafsirkan bahwa integrasi dalam ketentuan dimaksud tidak integrasi vertikal.
KPPU juga telah memberi saran pertimbangan kepada pemerintah untuk membenahi kembali aturan soal bisnis perunggasan. Khususnya pada celah yang memungkinkan pengusaha besar mendominasi industri dari hulu ke hilir. Sebab, hal ini berpotensi membuat persaingan usaha tidak sehat.
Oleh karena itu, KPPU juga akan terbantu bila ASPARI berpartisipasi dalam penelusuran dugaan pelanggaran usaha yang dilakukan kalangan industri.
"Dalam industri yang terintegrasi seperti di unggas, ada beberapa pasal yang berpotensi dilanggar. Khususnya pelanggaran oligopoli, penetapan harga, kartel, integrasi vertikal, diskriminasi, dan penyalahgunaan posisi dominan," kata Ridho.
Menurut pengamat ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin, harga pasaran daging ayam ras (broiler) di Kota Medan, Sumatra Utara, per Jumat (25/3/2022), masih dipatok Rp30.000-Rp32.000 per kilogram.