Bisnis.com, DELI SERDANG - Oknum di jajaran Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan dan sejumlah instansi lain diduga terlibat dalam praktik kotor dalam perkara impor ribuan ekor burung berbagai jenis asal Afrika Selatan dan Malaysia.
Mereka diduga bersekongkol dengan oknum pengusaha yang memesan ribuan burung tersebut. Tujuannya diduga agar 962 ekor burung asal Afrika Selatan tidak jadi dimusnahkan dan diizinkan untuk dipulangkan kembali.
Seperti diketahui, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan sebelumnya menolak burung-burung itu masuk ke Sumatra Utara karena alasan pencegahan virus.
Jika 962 ekor burung asal Afrika Selatan tersebut tidak diizinkan masuk, maka nasib berbeda dialami 191 ekor burung lainnya yang disebut-sebut berasal dari Malaysia. Ratusan burung asal negeri jiran ini diduga sudah diloloskan.
Padahal, baik burung asal Afrika Selatan dan Malaysia itu diangkut menggunakan satu maskapai dan ditahan dalam gudang kargo Bandara yang sama selama dua pekan. Mereka diimpor oleh CV. Lestari Alam Semesta.
Tersiar isu bahwa burung-burung ini akan menjadi koleksi suatu resort dan hotel mewah di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Resort mewah itu sendiri dimiliki oleh keluarga oknum pengusaha yang diduga memesan.
"Karena terkesan ada tawar-menawar atau tarik-ulur soal penegakan aturan serta informasi yang minim, jadi wajar bila asumsi publik bertanya ini ada apa dan siapa di baliknya? Ada aroma busuk dugaan kongkalikong di sini," kata Direktur Green Justice Indonesia Dana Tarigan, Jumat (11/3/2022).
Dana mengatakan, mengimpor satwa asing ke dalam negeri tidak bijak dilakukan semasa pandemi. Apalagi negara asal hewan diketahui juga sedang dilanda virus berbahaya.
Di sisi lain, nasib ribuan burung yang tertahan dalam kotak-kotak sempit dalam gudang kargo Bandara selama dua pekan menimbulkan keprihatinan. Nasib satwa-satwa ini terancam mati ataupun dimusnahkan karena cap pembawa virus.
"Ini jadi kasihan satwanya, tidak tahu mau diapakan. Padahal seharusnya tidak boleh mengimpor itu," kata Dana.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Lenny Hartati Harahap dan Humas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Fendy Purba kompak bungkam saat dimintai keterangannya mengenai dugaan kongkalikong ini.
Termasuk tentang penyebab batalnya rencana pemusnahan burung pada Jumat (11/3/2022). Keduanya tidak memberi respons meski berulang kali ditanya. Namun beredar kabar bahwa CV. Lestari Alam Semesta sedang mengajukan re-ekspor atau pemulangan satwa.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi juga belum dapat mintai keterangannya soal dugaan keterlibatan oknum aparat suruhan pengusaha yang berperan melobi oknum di jajaran Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan maupun oknum di instansi lainnya.
Begitu juga dengan pihak CV. Lestari Alam Semesta. Hingga berita ini diturunkan, Bisnis belum berhasil meminta keterangan importir ribuan burung-burung tersebut.
Resepsionis The Hill Hotel and Resort Sibolangit berinisial N mengungkapkan saat ini pihaknya belum menambah koleksi satwa untuk mini zoo. Namun, N membenarkan hotel berbintang tiga itu akan kedatangan koleksi baru pada waktu dekat.
Mulai dari berbagai hewan jenis burung hingga singa. Saat ini, pengelola masih mempersiapkan kandangnya.
N tidak mengetahui pasti asal burung yang akan menjadi penghuni baru mini zoo di tempat itu. Namun selama ini, The Hill Hotel and Resort Sibolangit telah memiliki koleksi beragam jenis satwa endemik maupun asing.
"Bakalan masuk, tapi masih bikin kandang. Kemungkinan burung, hewan besar, kemungkinan singa. Tapi kalau singa masih dibikin kandang," kata N kepada Bisnis saat menyamar sebagai pengunjung, Jumat (11/3/2022).
The Hill Hotel and Resort Sibolangit merupakan hotel berbintang tiga yang berada di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Di lahan seluas sekitar 17 hektare, tempat ini memiliki sejumlah unit kamar hotel, gedung pertemuan, restoran, taman hingga mini zoo.
Tarif paling murah yang dipatok untuk menginap satu malam di tempat ini senilai Rp700 ribu. Sedangkan yang paling mahal mencapai Rp6 juta per malam.
Kembali ke penelusuran nasib burung-burung impor tersebut. N mengatakan, sebagian calon penghuni baru mini zoo nantinya berasal dari luar negeri. Tapi sekali lagi, dia tidak mengetahui secara pasti asalnya.
"Tidak semua luar negeri sih. Ada campur. Ada seperti macaw, seperti itu sih," kata N.
Sebanyak 1.153 ekor burung berbagai jenis asal Afrika Selatan dan Malaysia diketahui tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Senin (28/2/2022) lalu.
Burung-burung itu diimpor oleh CV. Lestari Alam Semesta menggunakan maskapai Lion Air dari Malaysia dan tiba di Bandara pada malam hari.
Berdasar keterangan Bea Cukai Kualanamu maupun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara, importir mengantongi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN) dari otoritas terkait.
Ribuan satwa itu terdiri atas 962 ekor burung dari 13 jenis asal Afrika Selatan dan 191 ekor burung berbagai jenis lainnya asal Malaysia.
Awalnya, kedatangan burung-burung tersebut terpantau petugas Bea dan Cukai Kualanamu. Sembari menunggu proses masuk, satwa-satwa eksotis itu ditempatkan dalam puluhan unit kotak khusus dalam gudang kargo Bandara Internasional Kualanamu.
Setelah empat hari tertahan, pihak Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menyatakan penolakan terhadap 962 ekor burung asal Afrika Selatan.
Penolakan mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor B-1860/KR.120/K/12/2020 tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza.
Petugas balai menilai burung asal Afrika Selatan tidak layak masuk karena negara tersebut sedang dilanda wabah Highly Pathogenic Avian Influenza alias flu burung.
Walau begitu, pihak Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan tidak langsung membeberkan langkah selanjutnya usai penolakan.
Padahal menurut surat edaran Badan Karantina Pertanian tersebut, petugas dapat melakukan tindakan karantina penolakan dan atau pemusnahan terhadap setiap media pembawa Highly Pathogenic Avian Influenza (H7) yang dilarang, berasal ataupun transit dari negara wabah.
Beberapa hari lalu, berembus kabar bahwa pemusnahan satwa malang itu rencananya akan dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan pada Jumat (11/3/2022). Namun hingga laporan ini diturunkan, tindakan tersebut belum dilakukan.
Terlepas dari hal itu, informasi soal rencana pemusnahan yang notabene otoritas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan justru disampaikan oleh pihak Bea dan Cukai Kualanamu. Sedangkan unsur balai cenderung tertutup.
"Sepertinya begitu (rencana pemusnahan burung batal). Kami juga menunggu info dari karantina," ujar Kepala Bea dan Cukai Kualanamu Elfi Haris kepada Bisnis, Jumat (10/3/2022).
Sama seperti sebelumnya, baik Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Lenny Hartati Harahap dan Humas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Fendy Purba tidak memberi respons mengenai batalnya rencana pemusnahan itu.
Di sisi lain, data berbeda disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Sumatra Utara Irzal Azhar. Sebelumnya, Azhar sempat menyebut bahwa pihak importir sudah mengantongi SATS-LN. Pengedar burung, katanya, juga sudah terdata di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Bahkan menurut Irzal, kelengkapan dokumen sudah terkoneksi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Akan tetapi, berdasar data yang dikantongi BBKSDA Sumatra Utara, jumlah burung yang tercatat punya SATS-LN berjumlah 902 ekor.
Padahal, total burung impor yang didapati Bea dan Cukai Kualanamu dari pihak CV. Lestari Alam Semesta berjumlah 1.153 ekor. Jumlah itu disebut-sebut terdiri atas 962 ekor burung asal Afrika Selatan dan 191 ekor burung asal dari Malaysia.
"902," kata Irzal.