Bisnis.com, DELI SERDANG - Sebanyak 962 ekor burung berbagai jenis asal Afrika Selatan yang saat ini tertahan di gudang kargo Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, bakal dimusnahkan pada Jumat (11/3/2022) mendatang.
Ratusan burung asal Afrika Selatan itu sebelumnya diimpor oleh CV Lestari Alam Semesta bersamaan dengan 191 ekor burung asal Malaysia menggunakan maskapai Lion Air ke Sumatra Utara pada Senin (28/2/2022) malam.
Namun, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menolak burung yang berasal dari Afrika Selatan.
"Saat ini burung-burung itu masih di gudang PT APK di bandara. Rencananya burung yang dari Afrika Selatan akan dimusnahkan pada Jumat," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu Elfi Haris kepada Bisnis, Rabu (9/3/2022).
Pada akhir Februari 2022 lalu, CV Lestari Alam Semesta mengimpor 1.153 ekor burung berbagai jenis. Sebagian berasal dari Afrika Selatan dan selebihnya dari Malaysia. Tersiar informasi bahwa burung-burung ini akan dikirim ke suatu perhotelan mewah di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Beberapa hari tertahan di gudang kargo, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan memutuskan untuk menolak burung-burung impor asal Afrika Selatan.
Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Lenny Hartati Harahap, petugas telah memeriksa satwa-satwa yang tersebut.
Berdasar analisis risiko terhadap pemasukan serta pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa Afrika Selatan merupakan negara yang sedang dilanda wabah Highly Pathogenic Avian Influenza alias flu burung.
"Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap importasi satwa burung yang berasal dari negara Afrika Selatan," kata Lenny, Jumat (4/3/2022) lalu.
Lenny menjelaskan, jumlah satwa asal Afrika Selatan yang diimpor oleh CV Lestari Alam Semesta berjumlah 962 ekor dan terdiri atas 13 jenis burung.
Penolakan balai mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor B-1860/KR.120/K/12/2020 tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza.
Surat itu menginstruksikan melakukan tindakan karantina penolakan dan atau pemusnahan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Afrika Selatan. Sebab unggas asal negara itu berpotensi membawa virus Highly Pathogenic Avian Influenza (H7).
Menurut Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA Sumatra Utara Irzal Azhar, burung-burung itu sudah mengantongi izin Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN) dari otoritas terkait.
"Impor burung-burung tersebut dilakukan oleh pengedar tumbuhan dan satwa liar yang sudah register di KLHK. Dokumen lengkap, ada SATS-LN impor dan lain-lain. Terkoneksi dengan INSW system sehingga satwa tersebut bisa masuk ke Medan," kata Irzal.