Bisnis.com, PEKANBARU– Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi dimana terjadi kenaikan harga Rp2.000 per Kg.
Adapun harga baru yang seluruh produk LPG non subsidi berlaku mulai 27 Februari 2022. Namun, kenaikan harga ini tidak akan dikenakan kepada gas ukuran 3 kg.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Sumbagut, SH C&T PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman harga baru ini berlaku untuk wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri.
"Penyesuaian harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.750 per Kilogram (Kg) dari sebelumnya Rp13.750 per kg," ujarnya Senin (28/2/2022).
Dia menguraikan penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Dimana tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang 2021.
Menurutnya penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Dia mengakui untuk harga LPG subsidi 3 Kg, Taufikurachman menyatakan bahwa tidak ada perubahan harga yang berlaku.
“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6.7 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini. Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93 persen tidak mengalami perubahan harga, harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat."