Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak 261 wajib pajak di Sumatra Selatan dan Bangka Belitung tercatat telah mengungkapkan kekayaannya lewat Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.
Ratusan wajib pajak itu menjadi peserta PPS pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2HP) Kanwil DJP Sumsel Babel Muhammad Riza Fahlevi mengatakan realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari PPS tersebut mencapai Rp32,83 miliar per 31 Januari 2022.
“Jumlah nilai harta bersih yang diungkap peserta senilai total Rp260,66 miliar,” katanya, Kamis (10/2/2022).
Dia memaparkan PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh.
Riza memerinci total nilai harta bersih tersebut, terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp210,13 miliar, deklarasi luar negeri senilai Rp12,67 miliar dan harta yang diinvestasikan senilai Rp37,85 miliar.
Pengungkapan harta tersebut merupakan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
“Program ini berlangsung dan dilaksanakan selama 6 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 juni 2022,” katanya.
Menurut dia, PPS menjadi salah satu kebijakan yang diharapkan dapat menopang penerimaan pajak pada tahun 2022.