Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Langkat Terjerat Kasus Suap, Syah Afandin Pastikan Pemda Tetap Bekerja

Ondim mengatakan, jajaran perangkat daerah akan tetap melanjutkan program yang sebelumnya sudah disetujui bersama DPRD Langkat.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana (kiri) dan Wakil Bupati Langkat Sya Afandin alias Ondim. /Istimewa
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana (kiri) dan Wakil Bupati Langkat Sya Afandin alias Ondim. /Istimewa

Bisnis.com, LANGKAT - Wakil Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim mengatakan, roda Pemda Langkat akan tetap berjalan sesuai perencanaan walau Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sedang terjerat kasus hukum.

Seperti diketahui, Terbit alias Cana ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap proyek infrastruktur.

"Kita atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai pelayan masyarakat akan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing," kata Ondim, Kamis (20/1/2022).

Ondim mengatakan, jajaran perangkat daerah akan tetap melanjutkan program yang sebelumnya sudah disetujui bersama DPRD Langkat.

Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumatra Utara serta pemerintah pusat.

"Dan kita akan berkoordinasi ke provinsi maupun pusat sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar semuanya bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menunjuk Syah Afandin menjadi Pelaksana Harian Bupati Langkat setelah Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Nanti akan saya buatkan surat pelaksana harian Wakil Bupati Langkat," kata Edy di rumah dinasnya, Medan, Kamis (20/1/2022).

Seperti diketahui, KPK menciduk Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana terkait kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Pada kasus ini, petugas mendapati barang bukti uang tunai senilai Rp786 juta. Uang itu berasal dari seorang pengusaha bernama Muara Perangin-angin.

KPK telah menetapkan enam tersangka. Satu orang selaku pemberi suap, yakni Muara Perangin-angin. Sedangkan lima orang lainnya, yaitu Cana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi, merupakan penerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper