Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Riau 2022 Naik 1,73 Persen, Nilainya Rp50.000

Kenaikan UMP Riau 2022 disetujui sebesar 1,73 persen sehingga UMP Riau tahun depan menjadi Rp2.938.564, atau naik sekitar Rp50.000 dibandingkan UMP 2021 yang senilai Rp2.888.563.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Provinsi Riau menyatakan telah menyetujui kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,73 persen, atau nilai kenaikannya sekitar Rp50.000 dibandingkan UMP 2021.

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil rakor persiapan penetapan upah minimum, berdasarkan formula perhitungan dalam PP Nomor 36/2021, yang mengatur pengupahan untuk diimplementasikan di 2022.

"Hasil rapat ini secara umum sudah bisa dilaksanakan kesepakatan, yaitu menyetujui kenaikan UMP 2022 sebesar 1,73 persen. Awalnya memang unsur serikat pekerja dan buruh meminta kenaikan UMP 2022 sebesar 5 persen," ujarnya Rabu (17/11/2021).

Menurutnya pada dasarnya penetapan kenaikan UMP 2022 ini Pemprov Riau tidak ingin keluar dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tertanggal 9 November 2021, tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum pada Tahun 2022.

Lewat aturan tersebut, pemprov menyetujui kenaikan UMP Riau 2022 sebesar 1,73 persen sehingga UMP Riau tahun depan menjadi Rp2.938.564, atau naik sekitar Rp50.000 dibandingkan UMP 2021 yang senilai Rp2.888.563.

Dia mengatakan dengan adanya persetujuan pemprov terhadap kenaikan UMP Riau 2022 ini, telah didapatkan kesepakatan antara serikat pekerja dan buruh, dengan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau.

"Hasil penetapan ini akan dilaporkan kepada gubernur untuk kemudian dapat dikeluarkan Surat Keputusannya sebagai pengesahan, ditargetkan bisa keluar sebelum 21 November 2021," ujarnya.

Adapun pemprov juga meminta kepada pemda kabupaten dan kota untuk dapat menindaklanjuti persetujuan kenaikan UMP Riau 2022 ini, sebagai acuan kenaikan upah tingkat kabupaten dan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper