Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Tanggapi Persoalan Ganti Rugi Lahan Flyover Sekip Belum Dibayarkan

Ganti rugi lahan seluas 170 meter persegi milik Siswady warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, diduga masih belum dibayarkan sampai saat ini.
Penjabat Walikota Palembang Ratu Dewa saat dikonfirmasi Senin (20/5/2024). Bisnis/Husnul
Penjabat Walikota Palembang Ratu Dewa saat dikonfirmasi Senin (20/5/2024). Bisnis/Husnul

Bisnis.com, PALEMBANG – Persoalan ganti rugi lahan pada proyek pembangunan Flyover Sekip Ujung Kota Palembang yang ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir belum juga menemui titik terang. 

Diketahui ganti rugi lahan seluas 170 meter persegi milik Siswady warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, diduga masih belum dibayarkan sampai saat ini.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan telah meminta laporan lengkap baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang maupun dari pihak kecamatan. 

“Setelah crosscheck menurut laporan dari PUPR kota memang ada kaitan lahan antara pak Suwady dan Pertagas, tetapi kita masih menunggu dokumen lengkapnya,” ujar Dewa saat dikonfirmasi Senin (20/5/2024). 

Namun demikian dia menegaskan pemerintah kota tidak ingin sembrono (gegabah) mengambil tindakan dan keputusan sampai dokumen dan administrasi lainnya dari pemilik lahan terlengkapi.

"Ya pasti, tetapi dari BPN sendiri banyak persyaratan menyangkut dalam rangka pembayaran tersebut,” kata dia. 

Dewa juga menegaskan bahwa pihaknya ingin persoalan ganti rugi lahan ini dapat segera clear dan akan segera bersurat resmi ke pihak pemerintah provinsi jika memang dokumen telah lengkap. 

Di lain sisi, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumatra Selatan (BMTR Sumsel) M Affandi sebelumnya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyiapkan dana pembebasan lahan sebelum dilaksanakan pembangunan flyover tersebut. 

Menurutnya, anggaran yang disiapkan didasarkan pada proposal keabsahan persyaratan pembebasan lahan  yang telah diverifikasi kelengkapan administrasinya dan diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang. 

“Untuk pembebasan lahan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Sumsel senilai Rp51 miliar dan APBD Kota Palembang Rp14,9 miliar,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper