Bisnis.com, PALEMBANG – Pembangunan Flyover Sekip Ujung Kota Palembang yang sebelumnya diwacanakan resmi dibuka pada Mei 2024 diduga masih meninggalkan persoalan ganti rugi lahan.
Berdasarkan data yang diterima Bisnis terdapat sebidang tanah dengan luas 170 meter persegi milik Siswady, warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang masih belum dibayarkan.
A Rilo Budiman kuasa hukum Siswady menjelaskan kliennya memiliki dua bidang tanah di lokasi proyek pembangunan flyover. Akan tetapi sampai saat ini hanya satu persil yang telah diganti rugi oleh pemerintah.
“Satu persil seluas 170 meter persegi milik klien kami. Sudah dijanjikan dari tahun 2020 hingga 2024 ini belum mendapat ganti rugi,” katanya, Jumat (17/5/2024).
Dia menerangkan tanah tersebut telah dibeli oleh Siswady sejak tahun 1972 dan di SPH tertanggal pada 25 Maret 1981 dengan nomor SPH 55/20-II/SKT/1981.
“Sebagian tanah klien kami masuk dalam pembebasan lahan flyover berdasarkan surat dari Kecamatan Kemuning nomor 005/191/KM/2019," bebernya.
Baca Juga
Adapun nilai ganti rugi sesuai informasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yakni Rp12 juta per meter, dikalikan dengan luasan lahan yang dibebaskan yakni 170 meter persegi. Sehingga ganti rugi yang belum dibayarkan berkisar Rp2,04 miliar.
Rilo menyebut, pihaknya akan melayangkan surat ke Presiden, Kementerian PUPR, Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang untuk menindaklanjuti terkait hal ini.
“Dengan surat dan bukti kepemilikan lahan yang sah, kami berharap peresmian flyover dapat ditunda hingga pembayaran ganti rugi lahan dilakukan,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Dinas PUPR Kota Palembang hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait dengan dugaan belum dibayarnya ganti rugi lahan tersebut.