Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Non ASN di Kampar Akan Didaftarkan Program Perlindungan BPJamsostek

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengatakan dengan upaya ini diharapkan pegawai non ASN menjadi tenang dalam bekerja karena mendapatkan program perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek.
Pemkab Kampar menggelar diskusi kepesertaan BPJamsostek bagi pekerjan non ASN di lingkungan pemda tersebut. /Istimewa
Pemkab Kampar menggelar diskusi kepesertaan BPJamsostek bagi pekerjan non ASN di lingkungan pemda tersebut. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemda Kabupaten Kampar Provinsi Riau akan mendaftarkan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan pemkab, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengatakan dengan upaya ini diharapkan pegawai non ASN menjadi tenang dalam bekerja karena mendapatkan program perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek.

"Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting, Pemerintah Daerah Kampar sangat mendukung adanya jaminan sosial yang berguna untuk memberikan kenyamanan bagi tenaga kerja non ASN di Kabupaten Kampar," ujarnya Selasa (12/10/2021).

Menurutnya dengan didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek, pegawai Non ASN dapat tenang dalam bekerja dan berusaha tanpa harus memusingkan biaya pengobatan jika terjadi risiko dalam bekerja. Sehingga para tenaga kerja itu dapat fokus dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

Karena itu Catur meminta kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar untuk dapat mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut, dan memastikan agar seluruh Pegawai Pemkab dengan status Non Aparatur Sipil Negara di masing-masing OPD Kampar telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Saya minta kepada seluruh Kepala OPD agar dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di masing-masing OPD Kampar telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbar Riau Eko Yuyulianda mengatakan program jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, termasuk bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kampar.

Dia mengakui penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan program strategis nasional yang pelaksanaannya merupakan tanggung jawab negara. Saat ini cakupan jumlah kepesertaan di wilayah Kampar untuk pekerja penerima upah (PU) telah mencapai 33,83 persen dari total pekerja, sedangkan cakupan jumlah kepesertaan dari pekerja bukan penerima upah (BPU) baru di angka 4,08 persen.

"Kepesertaan BPJamsostek bagi pekerja non ASN adalah sebagai bentuk kepedulian Pemda Kabupaten Kampar terhadap perlindungan tenaga kerja di lingkungan pemkab, serta wujud komitmen melindungi seluruh Pegawai Pemerintah dengan status Non ASN kedalam program jaminan kecelakaan kerja [JKK] dan jaminan kematian [JKM]."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper