Cek Langkah-Langkah Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS

Sesuai Permenaker No 5 Tahun 2021, Anak peserta BPJS TK bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja
Foto: Cek Langkah-Langkah Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS
Foto: Cek Langkah-Langkah Klaim Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS

Bisnis.com, SUMATRA - Sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Muhyidin Selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Manfaat Beasiswa Bagi anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat Beasiswa ini didapatkan bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKK dan JKM, dan diberikan untuk 2 orang anak”. Ungkap Muhyidin

Pemberian Manfaat
Beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematiaan (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan.

Manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:

  • Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK
  • Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja
  • Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja

Namun, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.

Syarat Anak dan Besarannya

Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

  • Anak usia sekolah
  • Belum mencapai usia 23 tahun
  • Belum menikah
  • Belum bekerja
  • Diberikan untuk dua orang anak secara berkala

Nantinya, anak-anak yang memenuhi syarat diberikan bantuan sesuai dengan jenjang Pendidikan, yaitu:

  • Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun
  • Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun
  • Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun
  • Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun

Bagaimana Cara Klaimnya?

  • Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja
    Pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani

  • Apabila orang tuanya meninggal dunia
    Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan yaitu:
    1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    2. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
    3. Akta kematian
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
    6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
    7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Muhyidin menambahkan dalam triwulan 1 tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel dan Jajaran telah membayarkan manfaat beasiswa sebesar Rp. 6.794.500.000,- kepada 183 anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Selama Januari sampai dengan Maret 2024, Kami telah memberikan manfaat beasiswa sebesar Rp. 6,7M kepada 183 anak peserta yang tersebar di wilayah Sumbagsel”. Tambah Muhyidin


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper