Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Pekanbaru Tindak Peredaran Rokok Ilegal dan Barang Eks Batam

Kepala Kantor BC Pekanbaru Prijo Andono menjelaskan dalam penindakan oleh Bea Cukai Pekanbaru pada September lalu tersebut, Tim P2 Bea Cukai Pekanbaru dibantu oleh informasi dari masyarakat sekitar, telah berhasil menangkap barang-barang Eks Kawasan Bebas Batam yang tiba di sekitaran Teluk Meranti.
Bea Cukai Pekanbaru menindak rokok ilegal dan barang eks Batam./Istimewa
Bea Cukai Pekanbaru menindak rokok ilegal dan barang eks Batam./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- Tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru berhasil melakukan pengamanan terhadap 133 koli barang eks Kawasan Bebas Batam yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dan 385 slop rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.

Kedua penindakan tersebut dilakukan pada dua kesempatan dan lokasi yang berbeda.

Kepala Kantor BC Pekanbaru Prijo Andono menjelaskan dalam penindakan oleh Bea Cukai Pekanbaru pada September lalu tersebut, Tim P2 Bea Cukai Pekanbaru dibantu oleh informasi dari masyarakat sekitar, telah berhasil menangkap barang-barang Eks Kawasan Bebas Batam yang tiba di sekitaran Teluk Meranti.

"Barang-barang tersebut dimuat oleh truk Colt Diesel menuju Pekanbaru. Dari hasil penindakan tersebut, didapati 133 koli dari berbagai jenis barang dalam bungkusan yang berisi laptop, garmen, sepatu, tas, spare part dan sebagainya yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya," ujarnya Kamis (7/10/2021).

Dia menambahkan pada 22 September 2021, di Jl. Bunga Raya-Siak, Lngkai Kabupaten Siak, Tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru juga berhasil menghentikan kendaraan roda empat yang mengangkut karton-karton berisikan rokok dengan merk Lotus Bold yang dilekati pita cukai palsu dan Sumber Baru SBR serta Supra Bold yang tidak dilekati Pita Cukai. Tidak kurang sebanyak 77.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp48,87 juta.

Kerugian negara atas terjadinya penyelundupan rokok dan barang eks Kawasan Bebas Batam sangat besar. Selain kerugian negara, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang melanggar UU Kepabeanan nomor 17 Tahun 2006 serta UU nomor 39 th 2007 tentang cukai.

Dalam rangka menjalankan fungsi bea dan cukai sebagai community protector, Bea Cukai tak henti-hentinya berupaya untuk menjaga arus barang yang masuk kedalam negeri sebagai upaya untuk melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang berbahaya.

"Begitu juga melalui kegiatan-kegiatan seperti penindakan barang-barang ilegal, diharapkan mampu mengurangi potensi masuknya barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper