Bisnis.com, PEKANBARU — Sejak dibukanya masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan pada 8—12 Mei 2024 dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Riau 2024, belum ada kandidat yang mendaftar alias sepi peminat.
Anggota KPU Riau Nahrawi mengatakan bahwa hingga sehari menjelang berakhirnya batas akhir penyerahan dokumen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau belum menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan.
"Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sifatnya menunggu, jadi kalau ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, maka akan kami layani dengan semestinya," ujar Nahrawi, Sabtu (11/5/2024).
Menurutnya mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.
Hal itu dapat dilakukan dengan syarat menyampaian dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.
"Untuk Provinsi Riau jumlah syarat minimal yang harus disampaikan oleh para calon perseorangan adalah 402.235 [jumlah pendukung]," terang Nahrawi.
Baca Juga
Dari jumlah tersebut fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilampirkan atau ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri.
Langkah selanjutnya adalah pasangan calon memasukkan seluruh data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU, sehingga pada saat datang ke kantor untuk menyampaian jumlah dukungan pasangan, calon tidak perlu membawa dokumen fisik (hardcopy), yakni cukup membawa surat pernyataan seperti tertuang dalam formulir B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan jumlah dukungan menggunakan formulir B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK.
Secara keseluruhan proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan, dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua.
Menariknya, terdapat proses verifikasi faktual kesatu dan kedua, yakni jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu.
"Sehingga pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua, dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan dua," ujarnya.
Pihaknya berharap kedepan keseluruhan proses kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti.