Bisnis.com, PEKANBARU -- KPU Provinsi Riau mulai menerima syarat permohonan dukungan dari calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, mulai 8-12 Mei 2024, sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi menyatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada calon perseorangan yang ingin menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam melanjutkan proses demokratisasi di Riau.
"Untuk syarat dukungan calon perseorangan yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016," ungkapnya Senin (6/5/2024).
Dia menjelaskan Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% penduduk, hal ini sesuai dengan kondisi Provinsi Riau yang jumlah DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 4.732.174 pemilih.
Nahrawi juga menjelaskan bahwa seorang calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 402.235 dari masyarakat Riau yang tersebar minimal di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau jika ingin bertarung di arena pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024.
Selain itu, KPU Riau telah menyediakan helpdesk yang tersedia setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB untuk layanan konsultasi berisi persyaratan minimal dukungan.
Baca Juga
Dirinya menyebutkan partisipasi aktif dari calon perseorangan diharapkan dapat memperkaya ranah demokrasi di Riau dan memberikan opsi yang lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya.
“KPU Riau mengajak seluruh masyarakat Riau untuk mengawasi dan mendukung jalannya proses ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
(Niki Aulia Sandi)