Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Bantuan Rp2 Triliun, Begini Posisi Bilyet Giro Penyumbang

Heriyanti menggunakan Bank Mandiri, sebagai bank tertarik, untuk bilyet giro dana yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra selaku penerima.
Keluarga Akidi Tio menyumbangkan dana sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan./Humas Polri
Keluarga Akidi Tio menyumbangkan dana sebesar Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan./Humas Polri

Bisnis.com, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatra Selatan memastikan pencairan dana sumbangan atas nama keluarga Alm. Akidi Tio senilai Rp2 triliun melalui bilyet giro.

Namun demikian, hingga batas waktu tanggal pencairan yang dikabarkan oleh Heriyanti, perwakilan keluarga Akidi Tio, pada Senin (2/8/2021), uang tersebut tidak bisa dicairkan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, mengatakan ada masalah teknis yang harus diselesaikan oleh pemberi dana saat pencairan.

“Rencananya melalui bilyet giro, sehingga sampai waktunya bilyet giro itu belum bisa dicairkan, terkendala teknis,” katanya saat jumpa pers, Senin (2/8/2021).

Supriadi mengatakan Heriyanti menggunakan Bank Mandiri, sebagai bank tertarik, untuk bilyet giro dana yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra selaku penerima.

Lantaran tak kunjung cair hingga jatuh tempo, Polda Sumsel lantas mengundang Heriyanti untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan uang sumbangan untuk penanganan Covid-19 tersebut.

“Kami mau memastikan ada atau tidaknya uang yang disampaikan itu. Ini kan bilyet giro, jadi menunggu uang masuk dulu. Sampai saat ini dananya belum masuk,” kata dia.

Menurut Supriadi, pihaknya juga masih menelusuri dana senilai Rp2 triliun melalui pemeriksaan terhadap si pemberi bantuan.

“Kami bertanya step by step karena secara psikologis orang ini kan mau membantu,” katanya.

Diketahui, bilyet giro merupakan salah satu instrumen pembayaran yang berlaku di Indonesia.

Merujuk definisi dari Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Penarik wajib menyediakan dana yang cukup selama tenggang waktu efektif. Penarik juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Penarik secara lengkap.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel Hari Widodo mengatakan proses transfer dana atau transaksi keuangan bukanlah hal yang rumit.

“Kalau proses very easy, kalau dana ada saya kira itu proses biasa tidak akan menjadi kendala. Yang penting substansinya apakah dana ada atau tidak,” katanya.

Menurut Hari, semua metode atau instrumen pembayaran bisa menjadi alat transaksi, baik itu cek, bilyet giro, hingga real time gross settlement (RTGS).

“Karena kalau dananya ada semua bisa diproses, kalau kita pikir dana pemerintah kan juga triliunan,” ujarnya.

Senada, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatra Bagian Selatan, Untung Nugroho, mengatakan semua instrumen pembayaran bisa digunakan untuk transaksi.

“Semua [instrumen] bisa kalau ditanya. Cuma masalahnya duit-nya ada tidak? Yang bisa jawab ya orang yang mau nyumbang,” kata Untung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper