Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Soal Status Hukum Penyumbang Rp2 Triliun, Ini Kata Polisi

Direskrimum Polda Sumsel meminta waktu kepada masyarakat terkait perkembangan dana sumbangan Rp2 triliun tersebut.
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan penanganan Covid-19 secara simbolis dari keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (26/7/2021). Dokumentasi./Antara
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan penanganan Covid-19 secara simbolis dari keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (26/7/2021). Dokumentasi./Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap Heriyanti, pemberi sumbangan senilai Rp2 triliun.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direksrimum) Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, pada jumpa pers di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).

“Ini bukan penangkapan. Kami masih melakukan pendalaman, sampai dapat gambaran jelas tentang motif, dana, maupun latar belakangnya. Itu masih jauh,” katanya.

Hisar mengatakan pihaknya meminta waktu kepada masyarakat terkait perkembangan dana sumbangan Rp2 triliun tersebut.

“Kami mengerti masyarakat butuh kepastian cepat, kami mohon dukungan dan kesabarannya dari masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menambahkan pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap Heriyanti, melainkan mengundang keluarga Alm. Akidi Tio tersebut untuk ke Mapolda Sumsel.

“Kami tidak tangkap ibu Heriyanti, kami undang ke Polda untuk beri klarifikasi karena rencananya uang Rp2 triliun yang dalam bentuk bilyet giro dicairkan hari ini,” katanya.

Namun demikian, hingga pukul 14.00 WIB, bilyet giro di Bank Mandiri tersebut belum bisa dicairkan lantaran adanya masalah teknis.

Supriadi menambahkan status Heriyanti pun saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengemukakan bahwa Polda Sumsel telah mengamankan tersangka berinisial H atas kasus sumbangan Rp2 triliun.

“Yang berhak memberikan pernyataan terhadap [sumbangan Rp2 triliun] dari Polda Sumsel hanya dua, yakni Kapolda dan Kabid Humas,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan terhadap Heriyanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper