Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hingga Juni, Permohonan Paspor di Medan Menurun

Meski permohonan paspor masih sepi, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tetap membuka layanan pengurusan paspor dengan menerapkan antrian online untuk menghindari kerumunan.
Keadaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kamis (24/6/2021).
Keadaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kamis (24/6/2021).

Bisnis.com, MEDAN - Permohonan penerbitan dan perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan masih terus mengalami tren penurunan. Hingga Kamis (24/6/2021) jumlah permohonan paspor di Kantor Imigrasi ini tercatat hanya sebanyak 449 permohonan.

Dibandingkan periode yang sama tahun 2020, jumlah ini menurun sebesar 35 persen dari 683 permohonan.

Penurunan jumlah ini semakin terlihat bila dibandingkan dengan permohonan pada 2019, di mana rata-rata permohonan paspor tiap bulannya sekitar 6.600 permohonan.

“Sepanjang tahun 2019 ada sekitar 80.000 permohonan paspor, masuk ke 2020 ada sekitar 23.000 paspor. Di bulan Juni haya sekitar 4000 paspor. Bisa dilihat statistiknya drop terus,” kata Kepala Seksi Dokumen perjalanan Kemimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Medan Adityo Ari Wibowo, Kamis (24/6/2021).

Bila dibandingkan secara bulanan, permohonan paspor di Kantor Imigrasi ini memang mengalami peningkatan sebesar 44 permohonan. Namun, hal tersebut belum dapat dikatakan menunjukkan perbaikan.

Adityo menjelaskan, tren penurunan ini tidak lepas dari ditutupnya pintu masuk di beberapa negara, termasuk Singapura dan Malaysia yang merupakan tujuan perjalanan luar negeri terfavorit dari Kota Medan.

“Saat ini Singapura Malaysia bordernya masih ditutup. Sehingga orang berpikir untuk apa buat paspor, tetapi tidak bisa digunakan,” jelas Adityo.

Meski permohonan paspor masih sepi, saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan tetap membuka layanan pengurusan paspor dengan menerapkan antrian online untuk menghindari kerumunan.

Di masa pandem covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrerian Hukum dan HAM menyelenggarkaan program easy passport. Melalui program ini, masyarakat dapat secara kolektif mengajukan permohonan paspor. Selanjutnya, petugas Kantor Imigrasi yang akna mengunjungi kediaman pemohon.

“Konsepnya, masyarakat mengajukan dengan kuota 50 orang. Mereka bisa menyampaikan ke kita, nanti kita yang datang ke perumahan atau kantor. Kita yang melayani ke sana,” pungkas Adityo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper