Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah selama Ramadan di masa pandemi Covid-19.
Pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 98/SE/IV/2021 itu disebutkan pengurus masjid harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan covid-19 di tingkat Kelurahan.
"Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pelaksanaan salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit," tulis surat edaran tersebut yang ditandatangani Wali Kota Firdaus.
Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga
Terakhir, warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah.
Adapun sebelumnya Pemkot Pekanbaru menyatakan bagi warga yang berada dan tinggal di kawasan zona merah, dianjurkan tarawih dan beribadah dari rumah selama Ramadan nanti.
Demikian anjuran ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 98/SE/IV/2021 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan di tengah masa pandemi Covid-19, tertanggal 1 April 2021 lalu.
Dalam edaran itu yang ditandatangi Wali Kota Pekanbaru Firdaus, salah satunya menganjurkan masjid dan mushola di zona merah Covid-19 untuk tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah.