Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disperindag Pekanbaru Arahkan Pasar Takjil Ajukan Izin ke Kecamatan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengimbau kepada pengelola atau masyarakat yang bakal berdagang dalam pasar takjil, agar berjualan tidak di sembarangan tempat dan menyesuaikan ditempat yang aman.
Ilustrasi Pedagang takjil. Selama Ramadan, tidak sedikit warga masyarakat yang memanfaatkan waktu menjelang magrib untuk memasarkan aneka makanan dan beragam minuman untuk berbuka puasa. /Antara
Ilustrasi Pedagang takjil. Selama Ramadan, tidak sedikit warga masyarakat yang memanfaatkan waktu menjelang magrib untuk memasarkan aneka makanan dan beragam minuman untuk berbuka puasa. /Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengimbau kepada pengelola atau masyarakat yang bakal berdagang dalam pasar takjil, agar berjualan tidak di sembarangan tempat dan menyesuaikan ditempat yang aman.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan kelompok masyarakat yang ingin membuat pasar takjil atau pasar ramadan harus mendapatkan izin dari pihak kecamatan. Mereka harus memiliki rekomendasi dari unsur pimpinan kecamatan untuk menyelenggarakan pasar ramadan di titik tertentu.

"Pasar Ramadan atau pasar takjil itu silahkan diadakan oleh komponen masyarakat. Namun dikoordinasikan lah dengan kecamatan," ujarnya dalam siaran pers Minggu (3/4/2021).

Menurutnya, dengan adanya izin atau rekomendasi dari kecamatan untuk penyelenggaraan pasar Ramadan, pedagang yang berjualan juga lebih tertata. Karena untuk pasar ramadan itu pastinya menggunakan fasilitas umum.

Selanjutnya pihak kecamatan akan melaporkan ke Disperindag Kota Pekanbaru untuk titik lokasi pasar ramadan di wilayah tersebut.

Disperindag akan melakukan monitoring bagi pedagang yang berjualan disana. Disperindag juga mengawasi terkait kelayakan dagangan yang dijual para pedagang.

"Pasar ramadan ini diatur dalam musyawarah kecamatan. Nanti camat melaporkan kepada kami. Harus ada izin dari camat, kalau tidak ada koordinasi berarti ilegal."

Selama Ramadan, tidak sedikit warga masyarakat yang memanfaatkan waktu menjelang magrib untuk memasarkan aneka makanan dan beragam minuman untuk berbuka puasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper