Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengimbau kepada pengelola atau masyarakat yang bakal berdagang dalam pasar takjil, agar berjualan tidak di sembarangan tempat dan menyesuaikan ditempat yang aman.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan kelompok masyarakat yang ingin membuat pasar takjil atau pasar ramadan harus mendapatkan izin dari pihak kecamatan. Mereka harus memiliki rekomendasi dari unsur pimpinan kecamatan untuk menyelenggarakan pasar ramadan di titik tertentu.
"Pasar Ramadan atau pasar takjil itu silahkan diadakan oleh komponen masyarakat. Namun dikoordinasikan lah dengan kecamatan," ujarnya dalam siaran pers Minggu (3/4/2021).
Menurutnya, dengan adanya izin atau rekomendasi dari kecamatan untuk penyelenggaraan pasar Ramadan, pedagang yang berjualan juga lebih tertata. Karena untuk pasar ramadan itu pastinya menggunakan fasilitas umum.
Selanjutnya pihak kecamatan akan melaporkan ke Disperindag Kota Pekanbaru untuk titik lokasi pasar ramadan di wilayah tersebut.
Disperindag akan melakukan monitoring bagi pedagang yang berjualan disana. Disperindag juga mengawasi terkait kelayakan dagangan yang dijual para pedagang.
Baca Juga
"Pasar ramadan ini diatur dalam musyawarah kecamatan. Nanti camat melaporkan kepada kami. Harus ada izin dari camat, kalau tidak ada koordinasi berarti ilegal."
Selama Ramadan, tidak sedikit warga masyarakat yang memanfaatkan waktu menjelang magrib untuk memasarkan aneka makanan dan beragam minuman untuk berbuka puasa.