Bisnis.com, PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia meminta dukungan kepada pemerintah di tingkat pusat dan daerah, untuk mendukung pengembangan ekonomi umat Islam melalui Koperasi Syariah.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan melalui Koperasi Syariah, diharapkan ekonomi umat Islam dapat bangkit. Pernyataan itu disampaikannya saat pengukuhan pengurus MUI Riau periode 2020-2025 di Pekanbaru.
"Tanggung jawab MUI yaitu berkhidmat artinya melayani umat [Islam]. Sebagai pelayan umat, MUI bermitra dengan pemerintah dalam rangka penguatan. Salah satu ikhtiar yang dilakukan yakni menggelorakan ekonomi umat yang berbasiskan syariah. Ekonomi syariah adalah salah satu cara untuk memperkuat kondisi ekonomi umat saat ini," ujarnya dalam siaran pers Rabu (17/3/2021).
Menurutnya dukungan terhadap pengembangan ekonomi syariah dapat diwujudkan misalnya dengan membentuk Koperasi Syariah. Lembaga ini diharapkan dapat membantu umat Islam untuk keluar dari jeratan rentenir.
Data terakhir dari Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah unit usaha koperasi saat ini mencapai 150.223 unit usaha, dan jumlah tersebut sekitar 1,5 persennya merupakan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS). Jumlah KSPPS tercatat sebanyak 2.253 unit, dengan anggota 1,4 juta orang. Modal sendiri mencapai Rp968 miliar dan modal luar senilai Rp3,9 triliun, kemudian volume usaha mencapai Rp5,2 triliun. Adapun provinsi terbanyak yang menerapkan KSPPS adalah Jawa Timur.
"Koperasi syariah kalau bisa per masjid. Hal ini butuh dukungan dari pemerintah daerah agar koperasi syariah bisa terwujud minimal satu koperasi syariah per masjid agar bisa mengatasi rentenir di masyarakat," ujarnya.
Sekjen MUI Pusat turut mengapresiasi Riau, khususnya Kota Pekanbaru sebagai salah satu destinasi wisata halal di Indonesia dan mengingatkan pengurus MUI Riau untuk senantiasa bergandengan dengan pemerintah di daerah.
"Sebagai mitra strategis, MUI Riau mesti bergandengan dengan pemerintah. Kebijakan pemerintah yang benar didukung, dan yang salah jangan takut untuk dikritik, jika memang kebijakan tersebut dalam pandangan MUI tidak tepat."