Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menginstruksikan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang akan mulai berlaku pada Selasa (9/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).
“Penerapan PPKM mikro tertuang dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar dikutip, Sabtu (6/3/2021).
Berdasarkan surat itu, terdapat enam kabupaten atau kota yang akan menerapkan PPKM mikro yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada Kamis (4/3/2021). Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Sumut harus melaksanakan PPKM mikro khususnya di wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi.
Adapun, prinsip PPKM mikro yakni pembatasan, bukan pelarangan kegiatan. Pembatasan tersebut dibuat berskala kecil agar perhatian terhadap penerapan prokes tiap zona terpusat.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menjelaskan bahwa pemerintah pusat menetapkan Sumut untuk menjalankan PPKM Mikro karena pengalaman provinsi lain yang mampu menurunkan angka penyebaran Covid-19.
“Penerapan PPKM mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat,” jelasnya.