Bisnis.com, MEDAN - Pandemi Covid-19 memberi dampak pada bertambahnya jumlah warga miskin di Sumatra Utara.
Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk miskin di Sumatra Utara meningkat sebesar 73.000 jiwa pada September 2020, dibandingkan dengan Maret 2020.
Jumlah penduduk miskin di Sumatra Utara menjadi 1,36 juta jiwa pada September 2020, dari 1,28 juta jiwa pada Maret 2020.
Bila dipersentasekan, angka kemiskinan di Sumut menjadi 9,14 persen pada September 2020, naik 0,39 poin dibandingkan Maret 2020 sebesar 8,75 persen.
“Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 dan September 2020 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia,” kata Kepala Perwakilan BPS Sumut Syech Suhaimi, Senin (1/3/2021).
Bila ditilik dari tiga tahun belakangan, secara umum tingkat kemiskinan di Sumatra Utara mengalami penurunan baik dari sisi jumlah maupun persentase.
Peningkatan jumlah penduduk miskin baru terjadi pada Maret 2020 dan September 2020.
Secara terperinci, jumlah penduduk miskin di Sumut pada September 2017 adalah 1,32 juta jiwa dengan angka kemiskinan 9,28 persen.
Pada Maret 2018, jumlah penduduk miskin berkurang menjadi 1,32 juta jiwa dengan angka kemiskinan sebesar 9,22 persen.
Pada September 2018, penduduk miskin di Sumut sebanyak 1,29 juta jiwa dengan angka kemiskinan sebesar 8,94 persen.
Tahun berikutnya, Maret 2019, penduduk miskin di Sumut sebanyak 1,28 juta jiwa dengan angka kemiskinan sebesar 8,81 persen dilanjutkan pada bulan September 2019 sebanyak 1,26 juta jiwa dengan angka kemiskinan sebesar 8,63 persen.
Persentase penduduk miskin pada September 2020 di daerah perkotaan sebesar 9,25 persen, dan di daerah perdesaan sebesar 9,02 persen.
Daerah perkotaan mengalami peningkatan sebesar 0,5 poin, sedangkan daerah perdesaan mengalami peningkatan sebesar 0,25 poin jika dibandingkan Maret 2020.
“Artinya, tingkat kemiskinan di perkotaan lebih tinggi daripada kemiskinan di desa,” tambah Syech.
Garis Kemiskinan pada September 2020 tercatat sebesar Rp505.236 per kapita per bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp378.617 atau 74,94 persen dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp126.619 atau sekitar 25,06 persen.