Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menjanjikan segera membuka akses legal bagi masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Riau, Maamun Murod mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.744/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/1 2019 tertanggal 24 Januari 2019, target Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Riau sebanyak 1.084.513 hektare. Lahan itu dicarikan dari penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) dan pengembangan perhutanan sosial (PS).
"Dari target yang diberikan Kementerian LHK tersebut, yang terealisasi saat ini sudah mencapai 124.953, 82 hektare," ujarnya dalam siaran pers Jumat (19/2/2021).
Perhutanan sosilal sendiri agar lahan tidak akan jatuh kepada konglomerasi yang subur di Negeri Lancang Kuning. Dia memerinci dari lahan seluas 124.953,82 ha tersebut dibagikan ke masyarakat dengan skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat.
"Dalam mewujudkan perhutanan sosial ini, didalamnya juga ada peran Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), kami juga akan berkoordinasi dengan KPH terkait target perhutanan sosial ini," ujarnya.
Selain dapat menyelamatkan lingkungan, pihaknya berharap program perhutanan sosial ini juga diharapkan bisa menekan angka kebakaran hutan dan lahan di Riau.
"Karena masyarakat akan menjaga kawasan hutannya karena sudah dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan."